Sukses

Terbongkar, Bisnis Protistusi Online Pontianak

Selain tersangka muncikari, polisi juga menggelandang dua PSK yang diduga terlibat prostitusi online.

Liputan6.com, Pontianak - Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap EDS (30), tersangka muncikari atau germo yang tinggal di Parit Makmur, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Selain tersangka, polisi juga menggelandang dua wanita penghibur masing-masing AF (19) dan FI ( 21) pada Kamis dinihari, 8 September 2016.

"Semuanya berdiam di Jalan Tanjungraya II, Kecamatan Pontianak Timur, dan berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar," ucap Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Krisnanda, Jumat (9/9/2016).

Krisnanda menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi tentang muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online. Untuk menjebak pelaku, polisi kemudian berpura-pura hendak memesan wanita pekerja seks komersial pada Rabu, 7 September 2016, pukul 14.00 WIB.

"Tak lama kemudian tersangka EDS mengirim foto enam orang wanita usia muda antara 19 sampai 21 tahun melalui BBM. Kemudian mereka bersepakat untuk memesan dua wanita yang dipilihnya," ujar dia.

Selanjutnya pada Rabu pukul 23.45 WIB, polisi yang menyamar sebagai pemesan akan mendatangi hotel dan kamar yang dijanjikan, yaitu Hotel G di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak kamar 311 dan 315.

"Dengan harga pesanan Rp 2,4 juta. ‎Setelah bersepakat, pemesan yang juga polisi mendatangi kamar hotel dimaksud," ujar Krisnanda.

Usai bertransaksi dengan uang Rp 2,4 juta, tersangka EDS membawa dua wanita penghibur yang dipesan ke kamar 311 dan 315. "Setelah kedua wanita masuk Kamar, langsung dilakukan penggerebekan oleh Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kalbar dan menemukan kedua wanita tersebut di dalam keadaan menggunakan handuk dan pakaian dalam," kata Krisnanda.

Akhirnya muncikari EDS beserta dua wanita berikut barang bukti dibawa ke Polda Kalbar untuk dimintai keterangan. "Mereka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik," Direktur Reskrimum Polda Kalbar itu memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini