Sukses

Otak Pembunuh Yuyun Dituntut Hukuman Mati

Pengacara pembunuh Yuyun menganggap hukuman mati terlalu berat untuk kliennya.

Liputan6.com, Bengkulu - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menuntut hukuman mati terhadap Zainal alias Bos, otak pelaku utama kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, pada awal April lalu.

Tuntutan hukuman mati ini karena jaksa sangat yakin Zainal merupakan dalang dalam kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun. Dia juga diduga sebagai terdakwa utama yang menyuruh serta menggerakkan terdakwa lainnya untuk melakukan kekerasan seksual tersebut.

Eksekusi pembunuhan yang menyebabkan warga Kasie Kasubun itu mengembuskan napas terakhir juga diduga dilakukan oleh Zainal. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Curup Dodi Wiraatmaja menambahkan Bos berbuat bejat terhadap Yuyun lebih dari satu kali.

"Bos juga menjadi eksekutor dalam pembunuhan Yuyun," ucap Dodi usai sidang di PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (8/9/2016).

Tuntutan berbeda dibacakan terhadap empat terdakwa dewasa pemerkosa Yuyun lain atas nama Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah. Mereka dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun kurungan.

"Empat terdakwa lain hanya dituntut 20 tahun penjara karena perannya berbeda dengan Zainal yang sangat dominan," ujar Dodi.

Kelima terdakwa dituntut melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP, juga Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Pembedaan tuntutan kelima terdakwa lantaran peran masing-masing dalam tragedi Yuyun.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Heny Faridha bersama hakim anggota Hendri Sumardi dan Fakhrudin itu hanya berlangsung selama 45 menit. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Pengacara para terdakwa, Kristian Lesmana, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pembacaan pleidoi pekan depan secara maksimal. Sebab, tuntutan hukuman mati itu sangat berat untuk dijatuhkan kepada kliennya.

"Kita akan melakukan pembelaan secara maksimal pada persidangan pekan depan," ujar penasihat hukum kelima terdakwa kategori dewasa dalam kasus pembunuhan Yuyun tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini