Sukses

2 WN Korsel Menyelundup Bekerja di Pedalaman Sulsel

Kedua WN Korsel itu hanya berbekal visa kunjungan saat mengerjakan proyek di pedalaman Sulsel.

Liputan6.com, Luwu Timur - Satuan Intelkam Polres Luwu Timur (Lutim) mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Kota Malili, Kabupaten Lutim, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua WNA tersebut diduga menyalahgunakan visa kunjungan yang dimilikinya untuk bekerja.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lutim, diketahui kedua WNA itu terlibat dalam kegiatan survei dan pengambilan data lapangan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik (PLTA) di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Tak hanya itu, menurut Parojahan, keberadaan kedua WNA asal Korea Selatan tersebut tidak didampingi pihak sponsor selaku pendamping selama bekerja di wilayah Kabupaten Lutim. Visa yang dimiliki kedua WNA itu hanya visa kunjungan, bukan visa bekerja.

Kedua WNA asal Korea Selatan itu, sambung Parojahan, berada di Kabupaten Lutim sejak 20 Juli 2016. Keduanya menginap di Wisma Jasila yang bertempat di depan Terminal Kota Malili, Kabupaten Lutim. Namun, pihak wisma tidak pernah melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang keberadaan WNA asal Korea Selatan itu.

"Pemilik wisma seharusnya melaporkan kepada pihak kepolisian jika menerima tamu WNA atau tamu yang mencurigakan," ujar Parojahan, Kamis 1 September 2016.

Pihak perusahaan PT Sulindo Putra Timur telah melaksanakan studi kelayakan di lokasi rencana Pembangunan PLTA dengan menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pengeboran pengambilan sampel dengan mempekerjakan sebanyak 11 pekerja. Dua di antaranya diketahui WNA asal Korea Selatan.

"Pihak Disnakertransos Pemkab Lutim saat ini mengamankan dokumen yang dimiliki oleh kedua WNA asal Korea Selatan tersebut berupa paspor dan visa sambil menunggu pihak PT Sulindo Putra Timur melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan kegiatan pengambilan sampel di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim," ujar Parojahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini