Sukses

Susul Purwakarta, Kota Ini Gembok dan Rantai Motor Siswa SMP

Rantai yang digunakan berdiameter cukup tebal dengan dilengkapi kunci gembok.

Liputan6.com, Pontianak - Janji Wali Kota Pontianak Sutarmidji merantai dan menggembok sepeda motor milik siswa SMP yang diparkir di sekitar lingkungan sekolah bukan sekadar gertakan. Petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak dibantu petugas dari Satlantas, menyisir sejumlah SMP, di antaranya SMPN 3, SMPN 2 dan SMPN 11.

Hasilnya, sekitar puluhan motor yang diparkir di area sekitar lingkungan sekolah dirantai dan digembok. Motor yang diparkir di halam rumah warga sekitar sekolah juga tidak luput dari aksi perantaian itu. Rantai yang digunakan berdiameter cukup tebal dengan dilengkapi kunci gembok.

Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Utin Sri Lena menyebut razia dengan merantai dan menggembok motor milik siswa SMP ini dilakukan secara bertahap. Tidak hanya terhadap sekolah-sekolah negeri tetapi termasuk sekolah swasta. Pasalnya, pelajar SMP belum boleh menggunakan sepeda motor lantaran usianya belum mencukupi untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Sekarang kita rantai dan kunci kendaraannya walaupun berada di luar lingkungan sekolah," kata Utin, dalam siaran pers , Kamis, 1 Agustus 2016.
 
Penegakan aturan juga diterapkan kepada warga yang mengizinkan lahannya dijadikan tempat parkir sepeda motor siswa SMP. Mereka setidaknya akan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Disinyalir, warga mengambil keuntungan dengan memungut biaya penitipan sepeda motor milik siswa tanpa memikirkan dampak negatifnya bagi siswa.

"Untuk penegakkan aturan kepada pemilik rumah yang menyediakan lahan parkir, akan kita serahkan kepada Satpol PP menanganinya," kata Utin.
 
Utin menerangkan pihak Satlantas juga sudah memberikan sosialisasi untuk mengingatkan siswa SMP tidak boleh menggunakan motor sebab masih berusia di bawah 17 tahun dan belum berhak mengantongi SIM. Tidak sedikit pelajar SMP yang ditilang Satlantas karena mengendarai motor tanpa izin.

Utin Sri Lena mengimbau para orangtua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor kalau memang menyayangi anak-anaknya. "Kalau memang orangtua sayang sama anak-anaknya, ia tidak akan membiarkan anak di bawah umur membawa sepeda motor, sayangilah anak-anak," ujar Utin.
 
Siswa yang kendaraannya dirantai, lanjut dia, dipersilakan menghubungi pihak sekolah untuk didata. Selain didata, mereka juga akan diminta menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi membawa kendaraan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sekolah Jatuhi Sanksi

Kepala Tata Usaha SMPN 2, Adi Yusri Utama menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi soal larangan membawa motor kepada siswa dan orangtua siswa, baik saat pendaftaran ulang maupun penerimaan murid baru. Hal itu juga tersirat dalam tata tertib yang disebarkan kepada para orang tua siswa, baik siswa baru maupun yang lama.

"Jadi, mereka sudah tahu konsekuensinya bila mereka melanggar tata tertib yang dikeluarkan pihak sekolah," kata Adi.

Adi berkata, bila ada siswa yang nekat membawa motor ke sekolah, pihaknya tak segan memanggil orangtua siswa bersangkutan dan menjatuhkan sanksi. Namun, banyak motor milik siswa yang dititipkan di luar lingkungan sekolah.

Terkait hal itu, Adi mengatakan pihaknya tidak bisa mengawasinya karena di luar lingkungan sekolah dan bukan kewenangannya.

"Kalau kejadian seperti ini, ini kan di luar lingkungan sekolah, di dalam lingkungan sekolah sendiri tidak ada sepeda motor milik siswa yang parkir," ujar Adi.
 
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan razia sepeda motor siswa SMP yang dilakukan Dishubkominfo merupakan tindak lanjut dari pernyataan Wali Kota Pontianak baru-baru ini. Edi menyayangkan masih ada warga yang menyediakan halaman rumahnya untuk penitipan kendaraan siswa SMP.

"Warga yang menyediakan lahan untuk penitipan sepeda motor akan kita tipiring," kata Edi.
 
Sebagai solusi bagi transportasi pelajar, ujar Edi, pihaknya akan mengkaji ulang rute kendaraan umum agar bisa melewati sekolah-sekolah. Edi mengatakan pemerintah pusat akan memberikan bantuan bus, sementara Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan halte-halte yang memadai, trayek dan manajemennya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.