Sukses

103 RW Yogya Larang Warga Merokok di Dalam dan Luar Rumah

Sebanyak 103 RW di Yogya menyatakan diri bebas asap rokok.

Liputan6.com, Yogyakarta - Jumlah rukun warga di Kota Yogyakarta yang mendeklarasikan diri sebagai RW bebas asap rokok terus bertambah. Jumlahnya kini mencapai 103 RW.

"Jumlahnya terus bertambah meskipun persentasenya baru sekitar 15 persen jika dibanding jumlah rukun warga yang ada di Kota Yogyakarta. Kami mendampingi untuk membangun komitmen warga," kata Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, dilansir dari Antara, Senin (29/8/2016).

Menurut dia, pembentukan rukun warga bebas asap rokok di Kota Yogyakarta sudah dimulai sejak 2009 dengan bantuan dan fasilitas dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta serta puskesmas setempat.

Tri Mardaya menyebut, sejak tahun ini antusiasme masyarakat untuk membentuk rukun warga bebas asap rokok semakin meningkat seiring adanya pelimpahan wewenang ke kecamatan dan kelurahan.

Pada Minggu 28 Oktober 2016, RW 17,18,19,20 dan 21 Kampung Nyutran Kelurahan Wirogunan Kota Yogyakarta mendeklarasikan diri sebagai RW bebas asap rokok.

Setiap rukun warga bebas asap rokok biasanya memiliki sejumlah aturan, di antaranya larangan merokok di dalam rumah dan larangan merokok saat pertemuan warga.

Aturan tersebut, menurut dia, justru lebih ketat dibanding aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam peraturan wali kota tersebut tidak diatur larangan merokok di dalam rumah maupun di pertemuan warga.

"Aturannya justru lebih ketat dibanding peraturan wali kota maupun di dalam rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang dibahas. Ada kearifan lokal yang dimasukkan oleh masyarakat di wilayah," tutur dia.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menargetkan, 90 persen rukun warga sudah mendeklarasikan diri sebagai rukun warga bebas asap rokok pada 2021.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut, peraturan terkait kawasan tanpa rokok bukan ditujukan untuk melarang masyarakat merokok.

"Aturan ini ditujukan untuk membangun komitmen menghargai orang yang tidak merokok. Nilai menghargai orang lain ini yang lebih penting," ujar dia.

Haryadi juga mengapresiasi aturan dari RW bebas asap rokok yang melarang warga di wilayah tersebut merokok di dalam rumah atau saat pertemuan warga.

"Bisa saja, perokok ini tidak menyadari jika di dekat mereka ada bayi atau anak-anak. Harapannya, warga bisa saling menghargai," ucap Haryadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini