Sukses

Siswa Penganiaya Guru SMKN Makassar Jalani Rehabilitasi

Penahanan siswa tersangka penganiaya guru SMKN 2 Makassar dialihkan ke Panti Rehabilitasi Dinsos Kota Makassar, Sulsel.

Liputan6.com, Makassar - MAS (15), siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap guru arsiteknya di SMKN 2 Makassar, Dasrul (52), kini dialihkan penahanannya ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Yang bersangkutan karena masih di bawah umur jadi kita limpahkan pembinaannya ke panti rehab milik Dinsos Makassar sembari mengikuti proses hukumnya yang sementara berjalan," ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Rusdi Hartono, Senin 22 Agustus 2016.

Di panti rehab, MAS akan menjalani proses pembinaan khusus berupa keterampilan, agama serta pembinaan karakter. "Ya, di sana dia akan menjalani proses pembinaan sama persis dengan sekolah jugalah," Rusdi menjelaskan.

Penganiayaan ini bermula pada saat Dasrul guru arsitektur SMKN 2 Makassar menegur MAS karena tak mengerjakan tugas pekerjaan rumah. Karena dianggap membangkang, Dasrul pun memukul pundak MAS.

Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, MAS lalu menelepon bapaknya, Adnan. Hanya berselang beberapa menit, Adnan datang ke sekolah bertemu MAS. Selanjutnya, keduanya hendak menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 2 Makassar.

Namun saat menuju ruangan wakil kepala sekolah, keduanya tiba-tiba berpapasan dengan Dasrul. MAS lalu memberitahu bapaknya dan menunjuk Dasrul seraya berkata, "Pak itu yang memukul saya."

Adnan pun menghentikan langkah Dasrul dan menanyakan alasan kenapa memukul anaknya. Dasrul lalu menjawab anakmu nakal. Tak terima dengan jawaban Dasrul, Adnan lalu memukul wajah Dasrul sehingga hidung dan pelipis Dasrul terluka mengeluarkan darah. Tak hanya itu melihat kondisi Dasrul yang pusing akibat tonjokan Adnan, MAS pun mengambil kesempatan turut memukul Dasrul.

Melihat kegaduhan tersebut, siswa SMKN 2 Makassar yang sedang berada dalam ruangan sontak berlarian membantu Dasrul dan melakukan perlawanan terhadap Adnan dan anaknya. Keduanya pun kabur keluar sekolah.

Kasus ini pun berlanjut ke proses hukum. Dasrul lalu melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, kedua terlapor akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Keduanya pun diproses dan ditahan di Mapolsek Tamalate, Makassar.

Pascapenetapan tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Tamalate Makassar, ternyata kasus ini berbuntut panjang. Adnan yang ditetapkan sebagai tersangka langsung menyuruh anaknya, MAS yang juga ditetapkan sebagai tersangka melakukan perlawanan dengan melaporkan balik gurunya.

Dasrul dilaporkan dengan dugaan pidana yang sama, yakni penganiayaan dengan dilengkapi bukti visum dari RS Bhayangkara, Makassar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.