Sukses

26 Tahun Tinggal di Lombok, Pria Italia Tanpa Paspor Ditangkap

Sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pria Italia tersebut saat dia diminta untuk menunjukkan paspornya.

Liputan6.com, Mataram - Petugas Imigrasi kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap warga negara asing (WNA) berinisial GM asal Italia, yang sedang berada di kafe di Senggigi, Lombok Barat. Turis 53 tahun itu ditangkap lantaran tidak bisa menujukkan identitasnya.

Sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pria Italia tersebut saat dia diminta menunjukkan paspornya.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran. Tim kami kemudian mendatangi yang bersangkutan dan tidak dapat menunjukkan identitas resminya," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi kelas 1 Mataram Agung Wibowo di Mataram, NTB, Sabtu (20/8/2016).

(Hans Bahanan/Liputan6.com)

Saat didatangi petugas imigrasi, GM meminta petugas menunjukkan kartu identitas keanggotaannya. Petugas Imigrasi kemudian menunjukkan kartu identitasnya, namun GM masih enggan menunjukkan paspornya.

GM, kata Agung, masih tidak percaya dengan petugas imigrasi karena berpakaian bebas. GM pun meminta petugas tersebut menggunakan seragam.

Akhirnya, sambung Agung, tim pengawasan imigrasi berseragam lengkap diterjunkan ke tempat usaha yang diduga dikelola pria tersebut.

"Saat tim kedua tiba yang mana saya sendiri yang memimpin, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan paspornya. Dia kemudian kami gelandang menuju ke kantor Imigrasi untuk diperiksa," ujar Agung.

Sementara itu, GM mengaku telah berada di Lombok selama 26 tahun dan menjadi penerima tamu di cafe tersebut. GM juga mengklaim memiliki paspor tapi disimpan di sebuah bank dengan alasan keamanan.

"Saya tidak tahu aturan keimigrasian. Saya cuma bawa foto kopi paspor. Paspor saya simpan di bank, dan saya bukan pemilik kafe, tapi hanya bekerja sebagai penyapa tamu," kata GM.

Saat ini pria Italia tersebut ditahan di ruang detensi atau penahanan Imigrasi kelas 1 Mataram. Untuk sementara ia disangkakan melanggar Pasal 71 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini