Sukses

WN Myanmar Korban Moratorium Dihukum 9 Tahun Penjara

WN Myanmar itu adalah seorang ABK yang bekerja di Maluku dan tidak sempat dipulangkan ke negara asal.

Liputan6.com, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Saulin Naung alias Naka, seorang warga negara asing asal Myanmar karena terbukti menghilangkan nyawa Hady Wahyudi Paihali pada Kamis, 10 Desember 2015.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUH Pidana karena telah menghilangkan nyawa korban dengan cara menusuknya," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Esau Yarisetou dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, dilansir Antara, Selasa (2/8/2016).

Naka adalah mantan anak buah kapal (ABK) asal Myanmar yang bekerja di Maluku dan tidak sempat dipulangkan ke negara asal pascamoratorium bidang perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Selain menghukum Naka, majelis hakim yang sama juga mmemvonis tujuh tahun penjara terhadap rekannya, Hadi Ibrahim alias Adi (18) karena turut serta mengeroyok korban di jalan setapak sekitar kawasan Kapahaha-Tantui Ambon.

Yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia serta meninggalkan trauma bagi keluarga, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas keputusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya Gidion Batmomolin menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamdja menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum para terdakwa selama sepuluh tahun penjara.

Kejadian bermula saat Hady baru pulang mengantarkan ayahnya ke Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon untuk berangkat ke Pulau Buru dan kembali ke rumahnya. Ia kemudian terlibat cekcok dengan Naka, Adi, dan belasan orang lainnya yang sedang duduk-duduk sambil menikmati miras.

Cekcok itu berujung pengeroyokan di kompleks Kapahaha-Tantui Ambon. Terdakwa Adi sempat memukuli korban dengan sebuah kayu, sedangkan WN Myanmar itu menusuknya menggunakan sebilah pisau pada bagian perut. Hingga kini, polisi belum berhasil menangkap pengeroyok lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini