Sukses

Permaisuri Sultan Ternate Merasa Bersalin Seperti Siti Maryam

Permaisuri Sultan Ternate menuturkan banyak keanehan proses kehamilan sampai kelahiran anak kembar.

Liputan6.com, Ternate - Mantan anggota DPR dari daerah pemilihan Maluku Utara, Nita Budi Susanti, mengaku proses kelahiran dua putra kembarnya seperti Maryam melahirkan Isa Almasih.

Permaisuri almarhum Sultan Ternate ini mengatakan saat melahirkan itu ketika anak keluar tidak merasakan sakit. Dia mengaku baru diberi tahu jika bayinya lahir oleh ibu dan suaminya.

Keterangannya itu disampaikan pada sidang ke-7 di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 2 Juni 2016. Dia menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan bayi kembar itu.

"Kehamilan saya seperti Maryam lahirkan putranya Isa Almasih. Itu sesuai titah almarhum Sultan Ternate Mudafar Syah," kata Nita di depan hakim.

Setelah proses persalinan dua bayi kembar yang diberi nama Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudafar Syah dan Gadja Madah Satria Nagara Putra Mudafar Syah pada 28 Juni 2013 kala itu, Nita mengaku tidak mengetahui kedua akte anak kembar ini dibuat oleh almarhumah ibunya.

Almarhumah ibunya membuat atas permintaan mendiang Sultan Ternate. "Saya mengetahui nanti sudah jadi akte tersebut dan selanjutnya dipermasalahkan saat ini," kata Nita.

Terdakwa Nita juga mengaku setelah tiga tahun sebelum dirinya hamil sudah terendus kabar bahwa dirinya akan hamil dua bayi kembar. "Saya sudah diwanti-wanti oleh Pak Sultan bahwa jangan pernah periksa ke dokter. Karena kehamilan ini beda dengan kehamilan biasanya," kata Nita.

Ia menambahkan pernah kala itu tanpa sepengetahuan alamarhum Sultan Ternate dirinya memeriksakan kandungan di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Dalam pemeriksaan dokter, kata Nita, tidak ditemukan adanya tanda kehamilan, bahkan dokter gamang dan tidak berbicara banyak.

Selain itu, ketika bayi ini masih dalam kandungan, almarhum Sultan Ternate, sudah bisa berbicara dengan kedua anak itu. "Anak kembar saya ini dalam perut sudah bisa bercerita dengan Sultan sambil memanggil Ou (Sultan sebutan orang Ternate)," ujar dia.

Anggota majelis hakim, Syaiful, menjelaskan majelis fokus pada dugaan pemalsuan dokumen bayi kembar. Pengadilan tetap memproses pemalsuan itu dan untuk soal penobatan diserahkan sepenuhnya kepada Kesultanan Ternate.

Setelah mendengar keterangan terdakwa dari pukul 11.00-16.00 WIT, majelis hakim yang dipimpin Hendry Tobing dibantu dua hakim anggotanya langsung menutup sidang. Sidang selanjutnya pekan depan dengan agenda tuntutan JPU Kejati Maluku Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.