Sukses

Pemuda Riau Menginap di Bui Gara-gara Kaus Palu Arit

Tak semua warga Indonesia mengetahui jika logo palu dan arit identik PKI dan terlarang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tak semua warga Indonesia mengetahui jika logo palu dan arit dilarang di negeri ini. Seperti yang dialami warga Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau berinisial DP.

Karena ketidaktahuannya, pemuda 28 tahun itu harus menginap di balik jeruji besi. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan pengamanan DP berawal ketika tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pasir Penyu, Pekanbaru, Riau pada 29 Mei 2016.

Kebetulan dua anggota kepolisian setempat tengah mengendarai mobil di jalan itu. Persis di depan sebuah toko roti, dua polisi tadi berpapasan dengan DP dan melihatnya memakai kaos merah berlogo palu dan arit.

Laju sepeda motor DP langsung dihentikan. Dia pun diamankan dan dibawa ke mapolsek setempat.

"Pengakuan DP, baju itu dibelinya 2 tahun lalu di sebuah pasar Tembilan. DP mengaku tidak tahu ada larangan memakai baju tersebut," kata Guntur di Pekanbaru, Riau, Selasa (31/5/2016).

Kaus Palu Arit

Meski begitu, kepolisian tetap memeriksa intensif DP. Hal ini untuk mengetaui apakah DP merupakan pengikut paham marxis ataupun komunis.

Selanjutnya, kepolisian juga memanggil kedua orangtuanya untuk mengetahui kegiatan DP sehari-hari. "Untuk bajunya kita sita karena dilarang pemerintah. DP masih diperiksa intensif," tutur Guntur.

Dengan diamankannya DP, sejauh ini sudah tiga warga di Riau berurusan dengan polisi karena memakai baju merah berlogo palu dan arit. Sebelumnya, kakak beradik di Kabupaten Indragiri Hilir diamankan karena baju berlogo sama.

Sang kakak, IS diamankan anggota Polres Indragiri Hilir karena memakai baju milik saudaranya berinisial AL di sebuah pelabuhan.

Pengakuan AL, baju logo palu arit itu dibelinya di sebuah pasar jongkok. Melihat baju merah dihiasi dengan logo menarik, AL tertarik membeli dan menyimpannya selama bertahun-tahun. AL dan IS sama-sama mengaku tidak tahu baju kesukaanya itu dilarang oleh pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini