Sukses

Pasca-OTT KPK, 4 Hakim Tipikor Bengkulu Dimutasi

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik membantah jika mutasi tersebut berkaitan dengan penangkapan Ketua PN Kepahiang Janner Purba.

Liputan6.com, Bengkulu - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu berimbas kepada jabatan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu yang juga berfungsi sebagai pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mahkamah Agung secara resmi melakukan mutasi terhadap ketua PN Bengkulu Encep Yuliadi. Encep secara resmi dipindahkan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Sementara posisi Encep sebagai Ketua PN Klas IA Bengkulu, diisi Bambang Pramudwianto yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Serang, Banten.

Mahkamah Agung juga melakukan mutasi terhadap empat orang hakim karier Pengadilan Tipikor Bengkulu. Yaitu Wakil Ketua PN Tatik Hadiyanti dipindah ke PN Yogyakarta. Di sana Hakim Tatik diberi jabatan yang sama yaitu wakil ketua PN.

Hakim Cipta Sinuraya dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan jabatan hakim tinggi. Hakim Masriati yang merupakan hakim karier Tipikor Bengkulu dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Kayu Agung, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Terakhir, Wakil Ketua PN Curup, Kabupaten Rejang Lebong Bambang Eka Putra yang juga hakim karier Tipikor Bengkulu ikut dimutasi.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik membantah jika mutasi tersebut berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap ketua PN Kepahiang Janner Purba dan hakim ad hoc Toton.

"SK yang diterima dari MA per Mei 2016. Ini tidak ada hubungannya dengan OTT KPK," ujar Jonner saat dihubungoi di Bengkulu Sabtu, (28/5/2016).

Ketua PN Bengkulu dan empat hakim karier tipikor akan bertugas di tempat baru sebelum memasuki bulan puasa atau awal Juni 2016. Serah terima jabatan juga akan dilakukan pada awal bulan Juni mendatang.

"Mahkamah Agung akan menunjuk hakim karier untuk PN Bengkulu. Apakah itu dari Bengkulu atau dari luar kita belum tahu. Saat ini kita sudah mengajukan ke MA," pungkas Jonner Manik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.