Sukses

Pelat B Kendaraan Tangerang Kini Berganti Jadi A

Mutasi pelat nomor kendaraan di Tangerang ini berlaku sejak 23 Mei 2016.

Liputan6.com, Serang - Bergabungnya Polresta Tangerang ke dalam Polda Banten memicu mutasi besar-besaran pelat nomor kendaraan. Kendaraan-kendaraan di Tangerang yang sebelumnya berpelat B kini harus berganti menjadi A.

"Beberapa wilayah di Tangerang yang mengikuti Polda Banten otomatis pelat kendaraannya akan berubah menjadi A," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri di Serang, Banten, Kamis (26/5/2016).

Perpindahan ini dilakukan secara bertahap. Bagi pemilik baru kendaraan bermotor akan langsung memiliki pelat A. Sedangkan bagi kendaraan lama, maka perpindahan akan dilakukan pada saat perpanjangan STNK.

"Ketika memperpanjang STNK nanti, baru akan dipindahkan menjadi pelat A," tutur dia.

Ahmad menuturkan, perpindahan pelat nomor kendaraan hanya berlaku bagi polsek yang berada di bawah naungan Polresta Tangerang dan telah bergabung dengan wilayah hukum Polda Banten.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat saat melakukan perpanjangan harap membawa BPKB. Karena perubahan kode wilayah dan nomor polisi juga dilakukan di kolom perubahan BPKB. Di wilayah Tangerang yang masuk Polresta Tangerang, Polda Banten sudah menggunakan pelat A," kata Kasubdit Regident Polda Banten, AKBP Komarudin.

Mutasi pelat nomor kendaraan ini sesuai Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 23 Mei 2016.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yang Ganti Pelat

Setidaknya tercatat 10 polsek di bawah naungan Polresta Tangerang yang akan berpindah dari pelat B ke pelat A, yakni:

1) Polsek Balaraja
(meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya)

2) Polsek Cikupa

3) Polsek Tiga Raksa
(meliputi Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe)

4) Polsek Cisoka
(meliputi Kecamatan Cisoka, Solear dan Jayanti)

5) Polsek Mauk
(meliputi Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Sukadiri)

6) Polsek Rajeg

7) Polsek Kresek
(meliputi Kecamatan Kresek dan Gunung Kaler)

8) Polsek Kronjo
(meliputi Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru)

9) Polsek Pasar Kemis
(meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Sindangjaya)

10) Polsek Panongan

Sedangkan sebanyak tujuh polsek bergabung dengan Polres Tangsel dan Polres Metro Tangerang, yakni:
1) Polsek Curug (Polres Tangsel)
2) Polsek Pagedangan (Polres Tangsel)
3) Polsek Kelapa Dua (Polres Tangsel)
4) Polsek Legok (Polres Tangsel)
5) Polsek Teluk Naga (Polres Metro Tangerang)
6) Polsek Pakuhaji (Polres Metro Tangerang)
7) Polsek Sepatan (Polres Metro Tangerang)

Semua proses pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dilakukan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Berikut adalah pelat nomor kendaraan bermotor untuk pelat A di wilayah hukum Polda Banten:

1) Kota Cilegon pelat A dengan identitas belakangnya berurutan dari R-V
2) Kota Serang pelat A dengan identitas di belakangnya berurutan A-D
3) Kabupaten Serang pelat A dengan identitas di belakangnya berurutan E-I
4) Kabupaten Pandeglang pelat A dengan identitas dibelakangnya berurutan dari J-M
5) Kabupaten Lebak menggunakan pelat A dengan angka dibelakangnya berurutan dari N-Q
6) Kabupaten Tangerang yang bergabung dengan Polda Banten menggunakan pelat nomor A dengan identitas huruf di belakangnya berurutan mulai V-Z

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.