Sukses

Kapal Berbendera Mongol Selundupkan Minyak di Indramayu

Tim khusus dibentuk untuk mencegah aksi-aksi oleh semacam kapal berbendera Mongol.

Liputan6.com, Indramayu - Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Cirebon menyita kapal tangker yang diduga melanggar aturan pelayaran dan hukum di Indonesia. Kapal bernama Bizen Maru itu ditahan di Pelabuhan II Cirebon.

Tim Penyidik KSOP Pelabuhan II Cirebon mengungkapkan, kapal tersebut ditangkap di perairan Indramayu dekat kilang minyak Pertamina Balongan pada 17 Maret 2016. Kapal tersebut diduga sebagai penadah kiriman minyak dari kapal besar yang ada di kawasan kilang minyak pertamina Balongan.

"Kami sudah amati dan deteksi melalui radio kontak dan kecurigaan kami bertambah saat kami mencoba menghubungi radio di kapal tangker tersebut tidak direspon. Setelah memeriksa surat-surat dan dokumennya ternyata tidak berizin," kata salah seorang tim penyidik KSOP Pelabuhan II Cirebon, Al Huda, Kamis (7/4/2016).

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berbendera Mongol dengan awak kapal dan nahkoda orang Indonesia asli. Dia menyebutkan, kapal tangker bizen maru ini berbadan hukum perusahaan PT Segitiga Grup yang beralamat di Batam. Dalam aktivitasnya, Bizen Maru menerima minyak dari kapal besar pada pukul 02.00 wib dini hari.


Proses penadahan minyak mentah tersebut dilakukan hanya dengan menggunakan sandi saja dengan titik koordinat pertemuan yang sudah ditentukan. Pihak kapal mengaku baru melakukan shift to shift atau penadahan minyak pertama kali.

"Sandi yang diberikan kapal tangker yakni Alfa Bravo. Pengakuannya sih baru pertama kali tapi kami terus menyelidiki termasuk nama kapal besarnya. Kapal yang besar itu belum ditahu milik siapa karena pengakuan awak kapal tangker hanya melihat kapal besar saja dengan sandi alfa bravo," ujar Al Huda.

Dalam penangkapan kapal tangker tersebut, KSOP juga mencatat sisa minyak mentah hasil penadahan sebanyak 60 ton. Menindaklanjuti temuan tersebut, KSOP sudah mengajukan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan pada 30 Maret 2016 untuk diminta penetapan memulai penyidikan.

"Yang pasti sanksi pidana ada karena sudah terbukti kapal tangker ini tidak ada Surat Izin Berlayar (SIB)," tutur dia.

Terkait pelanggaran yang dilakukan kapal tangker, KSOP mengenakan hukuman kepada Kapal Tangker Bizen Maru dengan pasal berlapis.

Yakni mulai dari pasal 323 ayat 1 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pasal 302 ayat 1 tentang Layak Laut Kapal (LLK), pasal 314 tentang Tanda Pendaftaran Kapal (TPK), serta pasal 284 tentang mengangkut barang dan orang di kapal asing.

"Yang jelas rata-rata dokumen perkapalan Bizen Maru sudah expired dan karena beroperasi maka kami nyatakan ilegal," ujar dia.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, tanker itu ditahan sejak  pukul 11 siang pada 17 Maret 2016 lalu. Ketika itu, kapal patroli KPLP Indramayu, KNN 588 yang dipimpin kepala patroli, Eko Riyanto, mencurigai kapal Mongolia.

Ada sembilan awak tanker berbobot mati sekitar 230.000 Dead Weight Tonage (DWT) yang ikut ditahan. Mereka dipimpin oleh seorang kapten kapal bernama Iswan (27 tahun), warga Sulawesi.

Sembilan awaknya lainnya tengah ditahan dan dimintai keterangan oleh penyidik dari Kesatuan Pengamanan Laut dan Pelabuhan (KPLP) Indramayu, Satpol Air dan Pelabuhan Cirebon.

“Kami curiga saat melihat ada tanker berbendera Mongolia tapi masuk wilayah Balongan. Dari situ kita cegat dengan kapal patroli. Ketika kita naik dan ditanya dokumen, ternyata mereka tidak membawa dokumen apapun,” sebut Kepala KPLP Indramayu H.E Gunadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tim Khusus

Atas penangkapan kapal tangker siluman Bizen Maru, penyidik membentuk tim khusus untuk mengungkap dugaan aksi penyelundupan BBM yang bersumber dari unit-unit Pertamina yang berada di Balongan, Indramayu.

Tim ini beranggotakan penyidik dari unsur KPLP Indramayu, KSOP Pelabuhan Cirebon, Satpol Air Pelabuhan Cirebon dan jajaran TNI-AL.

Melalui tim khusus itu, koordinasi antar lembaga yang sama-sama memiliki kewenangan bisa lebih terjalin. Dengan begitu, pengungkapan kasus dugaan penyelundupan BBM itu dapat lebih cepat terungkap sampai ke orang-orang di belakang para awak kapal dan kapal tanker berbobot mati 230.000 DWT itu.

Kepala KPLP Indramayu, H. E. Gunadi saat dikonfirmasi menjelaskan, melalui koordinasi, nantinya bisa ada pembagian tugas sesuai kewenangan sehingga tidak tumpang tindih.

"Kita berbagi kewenangan. Supaya tidak tumpang tindih dan overlapping," tutur Gunadi.

Untuk Kantor Pelabuhan dan Pelayaran (KPP) yang juga KPLP Indramayu, nanti hanya memeriksa sebatas dokumen administrasi pelayaran. Pemeriksaan seputar keberadaan surat perintah berlayar (SPB), kelengkapan buku pelaut, manifes dan persyaratan pelayaran lainnya.

"Selebihnya, misalnya untuk dugaan kriminal, merupakan kewenangan Polair. Kita bagi kewenangan saja," tutur Gunadi.

Lebih jauh dia menjelaskan, penahanan tanker Bizen Maru dari sisi kewenangan kantornya karena tidak dilengkapi dokumen pelayaran. Keberadaan BBM setengah matang yang ada di kapal itu, penyelidikan dan penyidikannya berada di Polair.

"Kita belum jelas benar, apakah penyelundupan BBM, penggelapan, pencurian atau BBM ilegal. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan. Soalnya saat kita tahan, mereka berbendera Mongolia. Kita mesti hati-hati," papar Gunadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini