Sukses

Selamatkan Lahan Pertanian, Purwakarta Batasi Perumahan

Saat ini warga Purwakarta banyak yang menjual tanah pada para pengembang properti.

Liputan6.com, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai membatasi pemberian perizinan lahan untuk perumahan. Hal ini untuk mencegah habisnya lahan pertanian.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya menilai tingginya pembangunan hunian di wilayahnya bisa berimbas pada habisnya areal pertanian.

Bila tidak dibatasi, lanjut Dedi, dikhawatirkan lahan pertanian di wilayah tersebut akan habis oleh industri properti.

"Jadi pada perubahan rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) 2016 ini, areal lahan untuk perumahan akan dipersempit," kata Dedi pada Liputan6.com Minggu 6 Maret 2016.

Menurut Dedi, ke depan Purwakarta harus memiliki keseimbangan antara perumahan dan areal terbuka hijau atau lahan pertanian. Bila tak segera dibatasi, maka lahan pertanian ini akan semakin tergerus.

"Meski langkah ini tidak populer, tapi kita yakin cara ini bisa menjadi solusi sementara. Tahun ini saja, kita tak keluarkan izin untuk perumahan," tegas Dedi.

Mengingat topografi wilayahnya, dia menilai kawasan perumahan tidak bisa terlalu terlalu banyak. Pihaknya juga sudah menugaskan pada dinas terkait untuk melakukan kaji ulang agar proporsi antara perumahan dengan lahan hijau tepat.

"Jumlah perumahan nantinya disesuaikan dengan jumlah penduduk," imbuh Dedi.

Dedi bersama jajaran birokratnya akan membahas masalah perizinan perumahan dan jual beli tanah. Karena menurutnya, selain lahan pertanian, kultur masyarakat setempat juga bisa tergerus karena hunian masifnya hunian  modern di Purwakarta.

"Kami akan memberikan izin apabila para pengembang perumahan memakai nama daerah setempat, tidak dibatasi dengan penghalang apapun dan berbaur dengan masyarakat," kata.

Dedi juga menilai saat ini warga Purwakarta banyak yang menjual tanah pada para pengembang. Kondisi ini menurutnya akan segera diantisipasi dengan peraturan Bupati mengenai jual beli tanah masyarakat.

"Masyarakat yang ingin menjual tanah harus memiliki rekomendasi bupati," tandas Dedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini