Sukses

Aksi Buronan Licin Asal Nigeria Berakhir di Kepulauan Riau

Buronan interpol itu dituding mencuri ikan secara ilegal di perairan Norwegia dan Indonesia.

Liputan6.com, Bintan - Kapal FV Viking berbendera Nigeria ditangkap TNI AL Tanjung Pinang di perairan Berakit, Kepulauan Riau. Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang Kolonel Laut (P) S Irwan menyebutkan kapal tersebut masuk ke dalam daftar pencarian Interpol Norwegia.
 
"Dari informasi sementara, Kapal Viking sudah 13 kali ganti nama, 12 kali ganti bendera, dan 8 ganti call sign," ucap Irwan di Pangkalan Satlakar Tanjung Uban, Pulau Bintan, Jumat 26 Februari 2016.

Irwan menyatakan, Kapal Viking ditangkap karena melanggar hukum nasional dan peraturan serta konvensi internasional karena terlibat dalam kejahatan perikanan. Kapal tersebut kini diamankan di Pangkalan Lantamal IV Tanjung Uban Bintan.


Irwan mengungkapkan, informasi awal keberadaan Kapal Viking diperoleh dari Angkatan Laut Singapura. Mereka menyatakan kapal penangkap ikan ilegal (illegal fishing) itu memasuki wilayah perairan Indonesia dalam keadaan off sekitar 12,5 mil dari Tanjung Berakit.  

TNI AL kemudian menerjunkan KRI Sri Bua 859 ke lokasi yang disebutkan untuk mengejar buronan licin asal Nigeria itu. Namun cuaca buruk menghentikan pengejaran.

"Karena cuaca buruk dan menghindari bahaya, pasukan ditarik ke pangkalan," ujar Irwan.

Setelah kondisi cuaca membaik, operasi dilanjutkan dengan melibatkan Wing Udara 2 untuk menurunkan Heli Bolco NV 408. Heli itu bertugas memantau lokasi dari udara. Akhirnya, Kapal Viking berhasil digiring oleh KRI Sultan Thaha Saefudin 376 pada Kamis sore, 25 Februari 2016.

"Untuk saat ini, yang diamankan 11 kru terdiri dari yang berkewarganegaraan Argentina, Peru, Myanmar dan Indonesia," kata Irwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.