Sukses

38 Pelaku Latihan Militer di Sumbing Dilepaskan

Kelompok itu mengakui berasal dari JAS tapi tidak melakukan latihan semi militer seperti yang dikhawatirkan warga.

Liputan6.com, Semarang - Tiga puluh delapan orang pelaku latihan semi militer di lereng Gunung Sumbing pada Jumat (19/2/2016) lalu akhirnya dilepas polisi. Meski latihan itu sempat dibubarkan dan mereka diperiksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka berasal dari Jamaah Ansyarus Syariah (JAS). Dalam pemeriksaan itu JAS menyebutkan, pihaknya sedang latihan SAR dan tanggap bencana.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto menjelaskan, mereka dilepas bukan berarti penyelidikan dihentikan. Sebab di mata polisi mereka dianggap meresahkan masyarakat.

"Masyaraat lapor ke kami untuk melakukan antisipasi, kita lakukan pembubaran. Kita mintai keterangan, diamankan  1x24 jam. Kini mereka dipulangkan dan diberi surat pernyataan agar tidak mengulangi," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto, Senin (22/2/2016).



Sementara itu Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Harjanto mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan karena masyarakat mengaku resah ketika melihat sekelompok orang bersama-sama menuju lereng Sumbing, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

Orang-orang itu mengenakan sepatu Lars tentara, celana hitam yang biasa digunakan untuk latihan militer, dan juga ransel perbekalan.

"Dinilai meresahkan karena waktu dan tempat tidak lazim, malam, sembunyi-sembunyi, dan susah terjangkau seperti tertutup. Pakaian juga sepatu-sepatu militer," kata Wahyu.

Saat mendapat laporan, anggota Polres Temanggung langsung menuju lokasi yang jaraknya cukup jauh karena harus ditempuh 3 sampai 4 jam dari terminal terakhir di lereng Sumbing. Kepolisian membubarkan kegiatan dan memang tidak menangkap tangan adanya latihan di sana.

"Kita hanya temukan lokasi, tapi tidak tangkap tangan (sedang latihan)," kata Kapolres Temanggung.

Saat diperiksa, kelompok itu mengakui berasal dari JAS tapi tidak melakukan latihan semi militer seperti yang dikhawatirkan warga. Mereka hanya melakukan kegiatan diklat tanggap bencana mulai Jumat (19/2/2016) hingga Minggu (21/2/2016).

"Pemimpin JAS juga ikut hadir, yakni SU atau SUR dari Solo," tambah Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, 38 orang itu mengaku baru sekali menggelar kegiatan itu. Polisi sendiri bingung untuk menerapkan sanksi pidana karena memang tidak ada pasal yang pas.

Barang bukti berupa senapan angin, parang, dan sebagainya ditemukan di rumah warga bernama Suparlan (33) warga Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Temanggung, tidak dibawa oleh anggota JAS yang ke lereng Sumbing.

Wahyu menambahkan, tidak ada izin kegiatan yang dilakukan oleh JAS di lereng gunung Sumbing. Oleh sebab itu mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan tersebut.

38 orang yang sempat ditangkap itu  semuanya laki-laki. Terdiri dari 6 orang buruh, 19 orang swasta, 3 orang pedagang, 1 guru, dan 6 petani.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.