Sukses

Cium Aroma KKN, Ridwan Kamil Berhentikan Dirut PD Pasar

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kembali memberhentikan salah satu pejabatnya.

Liputan6.com, Bandung - Setelah memecat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Ricky Gustijadi dan satu camat, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kembali memberhentikan salah satu pejabatnya. Kali ini Direktur Utama PD Pasar Rinal Siswadi yang diberhentikan sementara dari masa jabatannya hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Jadi yang diberhentikan Camat Mandalajati, kedua Dirut PD Pasar. Kalau Dirut PD pasar diberhentikan sementara sampai audit selesai," kata pria yang akrab disapa Emil tersebut, Jumat 5 Februari 2016.

Dirinya masih menunggu hasil audit tim independen untuk membuktikan apakah sang Dirut melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau tidak. Sebab, sejak dibentuk hingga kini PD Pasar belum sekalipun mendapat keuntungan.

"Kan diberhentikan sementara karena melakukan audit independen dulu sambil kami (menyelidiki) laporan dari, masyarakat, dari pedagang pasar, dari mana-mana banyak sekali. Susah untuk ngambil keputusan kalau tidak berdasarkan sebuah kronologi dan bukti-bukti forensik yang baik," jelas Emil.

Menurut dia, mulai Senin 1 Februari tim audit sudah bekerja. Auditnya dibagi dua yaitu audit keuangan dan audit teknis untuk mengungkap penyebab kerugian, banyaknya laporan potensi-potensi yang hilang dan lain sebagainya.

"Sehingga nanti hasil audit akan menentukan apakah setelah diberhentikan sementara ternyata tidak terbukti, maka dikembalikan keposisinya dan akan diberi target supaya kerjanya lebih baik," imbuh Emil.

Diprediksi proses audit akan selesai dalam kurun waktu satu bulan dan Iming Ahmad ditunjuk sebagai pelaksana tugas (PLT) Dirut PD Pasar hingga proses audit usai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini