Sukses

Alat Berat di Lokasi, Warga 9 Daerah Tak Tahu Proyek Kereta Cepat

Walhi menilai sosialisasi penanggung jawab proyek kereta cepat Bandung - Jakarta kepada warga di 9 daerah kurang baik.

Liputan6.com, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menilai proyek pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung kurang tersosialisasi kepada warga di 9 daerah yang dilintasi kereta tersebut. Hal itu terungkap saat sidang analisa dampak lingkungan (Amdal) pada 19 Januari 2016.

Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan menyatakan, beberapa perwakilan warga yang diundang dalam sidang Amdal menyatakan tidak tahu akan adanya proyek tersebut.

"Contohnya Kepala Desa Tegalluar Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyampaikan keluhannya, yang menyatakan dirinya tidak mengetahui daerahnya akan menjadi stasiun akhir (kereta cepat)," kata Dadan di Bandung, Kamis 28 Januari 2016.

Kereta cepat yang diresmikan Presiden Joko Widodo itu akan melintasi 9 daerah, yaitu Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan berakhir Kabupaten Bandung. Proyek tersebut menuai protes karena dianggap mengancam lingkungan.


Walhi Jawa Barat mengkaji banyak kekurangan di dalam dokumen Amdal proyek tersebut. Beberapa data tidak konsisten serta tidak valid, contohnya kepastian lokasi akhir jalur trase atau tiang pancang jalur kereta ini.
 
Meski begitu, berdasarkan pantauan Walhi Jawa Barat di beberapa daerah, beberapa alat berat dan bahan baku lainnya telah berada di lokasi pembangunan jalur kereta api cepat itu. Karena itu, Walhi akan terus  menuntut penghentian proyek pembangunan tersebut.  

Walhi Jawa Barat sebelumnya mengungkapkan potensi laju kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang kelola rakyat semakin besar akibat diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 107/2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta dan Bandung.

Pemicunya adalah proses kajian Amdal yang dipercepat yang dinilai bertentangan dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.