Sukses

Nakhoda Ini Selundupkan Puluhan Ton Ikan ke Malaysia

Modern Kacaribu yang baru 2 bulan menakhodai kapal Camar Mulia mengaku diperintahkan bosnya orang Indonesia.

Liputan6.com, Medan - Sudah enam kali Modern Kacaribu, seorang nakhoda pembawa kapal kargo Camar Mulia, tak bermasalah melajukan kapal dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Malaysia.

Namun nasib nahas menghampirinya akhir tahun lalu, Modern ditangkap kapal patroli sekitar 1 mil dari Pelabuhan Tanjung Balai karena membawa 45 ton ikan dan sayuran tanpa disertai dokumen lengkap.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra I, Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/1/2016).

Modern menyebutkan, selama enam kali menakhodai kapal dari Tanjung Balai menuju Port Klang, Malaysia, hanya tiga kali dia membawa ikan dan sayuran. Keberangkatan terakhir, muatan kapalnya paling banyak.

Modern Kacaribu yang baru 2 bulan menakhodai kapal Camar Mulia mengaku, selama ini dia diberi tugas oleh pemilik kapal warga negara Indonesia bernama Robinson untuk mengantarkan ikan dan sayuran dari Tanjung Balai ke Malaysia.

Sesampainya di Malaysia, ada tiga orang yang menampungnya. Setelah isi kapal habis, dia langsung kembali ke Tanjung Balai.

Pada keberangkatan terakhir, dia berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai menuju Port Klang, Malaysia pukul 23.50 WIB setelah ada perintah dari Robinson bahwa ada pengiriman besar yang harus diberangkatkan malam hari.

Baru berjalan beberapa menit, yakni sekitar 1 mil dari pelabuhan dia ditangkap kapal patroli.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ranu Wijaya menghadirkan saksi ahli, Marianus Okto Brewon, yang merupakan Kepala Seksi Sarana Latihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Belawan.

Dia menyatakan, dari banyak data dokumen, foto kapal dan lainnya, dari jenis kapal kapasitas 30 GT (grosse tonage) dan konstruksinya, sudah mencukupi syarat untuk mengangkut ikan.

Namun demikian, untuk mengangkut ikan, masih diperlukan lagi dokumen seperti Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), maupun peraturan-peraturan mengenai pengangkutan ikan.

Dia menambahkan, sebagaimana tertuang dalam UU RI No 17/2008 Tentang Pelayaran dan  UU RI No 45/2009 tentang perikanan kapal kargo tidak memerlukan dokumen seperti SIPI, SIKPI, SIUP dan SIUPAL. Kapal kargo harus memilikinya jika melakukan kegiatan perikanan.

Usai mendengarkan keterangan dari ahli, hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis (28/1/2016) dengan agenda tuntutan.

Di luar sidang, jaksa Ranu Wijaya menyebutkan, atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 94 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI no 45 tahun 2009 tentang Perikanan  dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

"Iya, ini kan penyelundupan ikan, ancamannya 10 tahun penjara," kata Ranu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.