Sukses

Pelanggar Tata Ruang Makassar Akan Dipolisikan

Wali Kota Makassar siap menyerahkan kepada pihak berwajib siapa saja oknum terjaring dalam masalah pidana pemanfaatan ruang di wilayah kerja

Liputan6.com, Makassar - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar tata ruang. Bahkan, mantan praktisi, akademisi dan konsultan tata ruang nasional ini siap menyerahkan kepada pihak berwajib siapa saja oknum yang terjaring dalam masalah pidana pemanfaatan ruang di wilayah kerjanya.

Hal ini terkait dengan tingginya kasus pelanggaran penataan ruang di Kota Makassar . Ini buntut dari indeks perekonomian dan pesatnya atmosfer pembangunan di Kota Angin Mamiri tersebut.

"Saya tidak akan main-main bagi pelanggar tata ruang, sebab melanggar tata ruang sama halnya dengan berurusan dengan pidana," ucap wali kota usai Seminar Akhir Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) RTRW Kota Makassar, Kamis malam, 17 Desember 2015.

"Sehingga banyak yang mencari pekerjaan di kota yang berujung pada maraknya permukiman kumuh yang tidak memenuhi syarat kesehatan bagi penghuninya," imbuh Wali Kota Makassar yang akrab disapa Danny Pomanto itu.

Danny Pomanto menyebut sudah saatnya pemerintah kota tegas menyikapi indikasi pelanggaran penataan ruang dan penertiban kawasan kumuh yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Sementara itu anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, pelanggaran pemanfaatan ruang akan menjadi ancaman besar yang dihadapi pemkot dan masyarakat secara umum.

Sebab itu,  idealnya SKPD terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) harus lebih aktif menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab ke depannya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang akan menjadi ancaman yang tidak dapat dielakkan.

"Baik itu lurah, camat maupun masyarakat harus mengetahui apa isi dan ketentuan nantinya dari RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTR) pada wilayahnya," ujar Hamzah Hamid.

***Simak video Dishub DKI menggandeng TNI-Polri menangani masalah metromini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.