Sukses

Hotel di Makassar Tanpa Taman Binaan Akan Ditutup

Langkah itu dilaksanakan demi mendorong penerapan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak akan memperpanjang izin usaha perhotelan yang tidak memiliki taman tematik binaan.

Walikota Makassar Moh Ramadan Pomanto menyatakan kesiapannya tidak memperpanjang izin hotel yang belum memiliki taman binaan di wilayah Kota Makassar di 2016. Langkah itu dilaksanakan demi mendorong penerapan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

"Pelaku usaha terutama perhotelan tidak bisa kita paksa harus mengeluarkan CSR-nya. Jadi kita wajibkan membina 1 taman tematik dalam kota sebagai persyaratan perpanjangan izinnya," kata lelaki yang akrab disapa Danny itu kepada Liputan6.com di kediamannya, Kamis, 17 Desember 2015.

 



Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak akan menggunakan APBD untuk membuat sekaligus merawat taman tematik di Makassar. "Tujuannya ini juga agar pelaku usaha baik BUMN, BUMD, perbankan, dan perusahaan swasta memiliki kesempatan berpartisipasi," tutur Danny.

Pemkot sudah memetakan sejumlah taman yang akan ditawarkan ke pelaku usaha sebagai bagian penyaluran CSR 2016. Di antaranya adalah Taman Pattimura, Taman Macan, Taman Balaikota, Taman Hasanuddin, Taman Benteng, dan beberapa taman lain yang akan menyesuaikan.

Di samping taman, pemerintah juga akan mendistribusikan CSR untuk bidang pendidikan, kesehatan, pemuda dan olahraga, pertamanan dan kebersihan, pembinaan UMKM, pariwisata, keamanan lingkungan, sosial serta pekerjaan umum.

Usulan kewajiban memiliki taman tematik binaan sebelumnya diusulkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel Anggiat Sinaga. Ia meminta Pemkot Makassar untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sehubungan hal tersebut.

"Kalau bisa bikinkan Perda setiap hotel harus memiliki taman binaan. Jadi, syarat untuk memperpanjang izin mereka harus ditanya dulu, di mana tamannya dan bagaimana. Kalau tidak ada, jangan diperpanjang izinnya," sahut Danny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini