Sukses

Aparat Desa di Sumsel Takut Mengelola Dana Desa

Total dana desa lebih dari Rp 775 miliar.

Liputan6.com, Palembang - Pengelolaan dana desa di Sumatera Selatan masih terkendala salah satunya ketidaksiapan aparat desa dalam mengelola persyaratan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk anggaran desa. Beberapa aparat bahkan takut mengelola dana.

“Aparat desa takutnya ada kesalahan dalam pengelolaan dana desa dan bersinggungan dengan hukum," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Daerah (BPMPD) Sumatera Selatan, Yusnin, kepada Liputan6.com, Jumat 2 Oktober 2015.

Menurut dia  banyak aparat desa yang belum mampu membuat syarat SPJ seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Desa.

Untuk mengatasi keterbatasan pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) desa, kata dia, pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan kemudahan persyaratan dan pelatihan pada Oktober mendatang.

Di Sumsel ada 14 kabupaten yang mendapatkan anggaran desa yaitu Prabumulih, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim (ME), Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Ilir (OI), Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Pali, Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara). Total dana lebih dari Rp 775 miliar.

Untuk tahap pertama dan tahap kedua, dikirim sebanyak 40 persen dari total dana, sedangkan tahap tiga adalah sisa anggaran 20 persen. Tahap pertama dan kedua ditransfer sekitar Rp 310 miliar.

Saat ini baru empat kabupaten yang sudah mencairkan dana tahap kedua, yaitu kabupaten OKU, Mura, Banyuasin, dan OKUT. Dari empat kabupaten ini, baru dua kabupaten yang sudah mencairkan 40 persen anggaran tahap kedua, yakni Banyuasin dan OKU Timur.

Untuk Kabupaten OKU dengan total 143 desa hanya bisa mencairkan sekitar Rp 9,28 miliar. Dana yang masuk ke kas daerah hanya untuk 85 desa, sedangkan dana untuk 58 desa masih belum cair. Sama halnya dengan Kabupaten Mura, yang hanya bisa mencairkan sebesar Rp 5,26 Miliar untuk 48 desa, dari total Rp 20,59 miliar untuk 223 desa.

Asisten I Pemprov Sumsel, Ikhwanuddin, menjelaskan kabupaten yang mendapatkan dana desa memang harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Namun dalam pengelolaannya harus ada peraturan bupati. (Hmb/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini