Sukses

Ridho Rhoma Berpeluang Bebas Lebih Cepat Apabila Mendapat Remisi Lebaran

Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara pada 21 September 2021 terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma saat ini masih menghuni sel tahanan narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Ia dipastikan bakal menghirup udara bebas pada awal Mei 2022 ini.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, mengatakan bahwa anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini kemungkinan akan dibebaskan bersyarat pada 5 Mei 2022.

Namun itu belum terhitung remisi Lebaran. Artinya, jika mendapat remisi Lebaran, kemungkinan Ridho Rhoma bisa bebas dari penjara lebih cepat. "Jadi dia (Ridho) itu rencana dibebaskan bersyarat, kalau 2/3nya itu tanggal 5 bulan 5 tahun ini," kata Tony kepada pewarta, Minggu (1/5/2022).

"Cuma itu hitungan belum dapat remisi Lebaran dia. Nanti kalau dia dapat remisi Lebaran memang dikorting sekitar 2 sampai 3 hari, lebih cepat bebasnya. Kemungkinan besar tanggal 3 kali remisinya turun dan SK-nya sempat dirubah," Tony menambahkan.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bebas Saat Idul Fitri 1443 H

Jika remisinya turun, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, mengatakan, tidak menutup kemungkinan Ridho Rhoma akan bebas di hari Lebaran, yaitu Senin (2/5/2022).

"Dia bisa bebas tanggal 2, paling lama tanggal 3. Selisih dua tiga hari dari dia dapat remisi Lebaran dan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat," Tony menjelaskan. 

Hanya saja, Tony masih menunggu keputusan resminya yang kemungkian akan diberikan pada 2 Mei 2022, atau bertepatan dengan hari pertama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

 

 

3 dari 3 halaman

Menunggu Keputusan

"Nah besok kita persiapkan registrasinya, kita hubungi lagi Ditjenpas. Mana kala remisinya sudah keluar dan SKPB (Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat) nya kita rubah lagi. Keputusannya besok (Senin) itu," Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, menguraikan.

Sekadar informasi, Ridho Rhoma Ridho Rhoma ditangkap di hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celananya.

Sebelumnya, pada 2019 silam, Ridho juga pernah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat juga untuk kasus penyalahgunaan narkoba.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.