Sukses

Ombudsman Ikut Awasi Posko Pembayaran THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR Tahun 2022.  Terkait hal ini, Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan pengawasan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendorong para pekerja untuk aktif melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR. Menurutnya, penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," ujarnya, ditulis Minggu (24/4/2022).

Dia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mekanisme Pengendalian dan Pengawasan

Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik. Selain itu, Ombudsman menilai perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi.

"Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Untuk itu, Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. "Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," tutupnya.

3 dari 4 halaman

Hore, THR PNS 2022 Sudah Cair

Uang tunjangan hari raya atau THR PNS berupa gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen sudah bisa dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022, atau pada Jumat, 22 April 2022.

Aturan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengabarkan, beberapa kementerian/lembaga dan pemda termasuk instansinya sudah menerima pembayaran tersebut.

"Udah pada kok, saya kira sudah banyak juga (instansi yang menerima pencairan THR PNS," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Jumat (22/4/2022).

Dia menjelaskan, masing-masing instansi bisa mulai mengajukan pembayaran THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) lalu.

 

4 dari 4 halaman

Cair Setelah Lebaran

Mengikuti pola tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka kemungkinan, pencairan uang bonus itu bisa saja dilakukan setelah Lebaran. Sebab pencairan THR tidak begitu saja terjadi.

Tiap instansi harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai 18 April 2022. Selanjutnya, THR dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Averrouce mengamini jika pemberian THR PNS 2022 memang tidak bisa dilakukan serentak bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemda. Namun, ia meyakini itu bisa terbayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Tetapi kan kita upayakan, teman-teman juga pasti di kementerian/lembaga dan pemda juga pasti berusaha maksimal, tim pengelola unit yang menangani fungsi pengelola keuangan pasti sudah langsung komunikasi kira-kira," tuturnya.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan baik, harapan kita sih gitu. Kayaknya sih cepet di-priority," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.