Sukses

Cara Lindungi Anak di Bawah 6 Tahun Saat Mudik Lebaran

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan sejumlah hal guna melindungi anak di bawah 6 tahun dari penularan COVID-19 saat mudik Lebaran 2022.

Liputan6.com, Jakarta - l Tradisi mudik Lebaran kembali diperbolehkan tahun ini. Syaratnya, pelaku perjalanan mudik Lebaran sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster. Jika baru memenuhi vaksinasi primer, individu yang bersangkutan harus menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

Pelonggaran juga diberikan bagi pelaku perjalanan usia 6-17 tahun. Kelompok anak usia di bawah 18 tahun itu tidak perlu melampirkan hasil tes antigen untuk bisa ikut mudik Lebaran 2022. Mereka hanya perlu melampirkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis kedua karena belum bisa mendapat suntikan booster.

Lalu bagaimana dengan anak usia di bawah enam tahun? Anak-anak kelompok usia tersebut tidak memerlukan tes usap antigen ataupun PCR. Namun mereka harus memiliki pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Meski demikian, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan sejumlah hal guna melindungi anak di bawah 6 tahun dari penularan COVID-19 saat mudik Lebaran 2022.

Benteng utama untuk melindungi anak kelompok usia tersebut adalah dengan memastikan orang-orang di sekitarnya telah menerima dosis vaksin COVID-19 lengkap, jelas anggota Satgas Imunisasi IDAI Soedjatmiko.

"Ayah ibunya, pokoknya semua yang di rumah harus sudah divaksin sehingga anak yang kurang dari enam tahun terlindungi. Kalau ada virus masuk, sudah dibentengi oleh bapak ibu, nenek, kakek, teteh dan lainnya," ujar Soedjatmiko, dilansir Antara.

Demikian pula dengan anggota keluarga usia 6 - 17 tahun, sebaiknya telah menerima dua dosis vaksin. Sedangkan usia 18 tahun ke atas sudah mendapat dosis ketiga atau booster.

Diketahui, anak usia di bawah enam tahun memang belum mendapat rekomendasi untuk menerima vaksinasi COVID-19.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tetap Patuhi Prokes

Bagi mereka, disarankan juga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Anak di bawah usia dua tahun dianjurkan mengenakan pelindung wajah atau face shield sambil diawasi agar jangan samapi mengganggu pernapasan.

Ada pun bagi anak usia dua tahun ke atas dianjurkan menggunakan masker.

"Selalu pakai masker selama di kerumunan. Jelaskan juga apa bahayanya. Hindari kerumunan kecuali di dalam bus, kapal, kereta api, pesawat, atau mobil pribadi," jelasnya.

Soedjatmiko mengingatkan mudik massal juga membawa potensi besar penularan COVID-19. Kerumunan di berbagai sarana transportasi umum dan penggunaan masker yang tidak benar saat mudik ditambah imunisasi tidak lengkap juga akan meningkatkan risiko penularan.

Imunisasi lengkap juga dianjurkan bagi anak di bawah usia enam tahun guna memberi perlindungan dari penyakit lain seperti campak, rubella, difteri, hingga tetanus.

3 dari 4 halaman

Anak Usia 6-17 Tak Perlu Tes Antigen untuk Mudik Lebaran

Seperti telah disebut sebelumnya, anak usia 6-17 tahun hanya perlu melampirkan bukti vaksinasi dosis kedua sebagai syarat mudik. Ini karena mereka belum bisa mendapat vaksinasi booster.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.

“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh.”

“Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” ujar Budi dalam keterangannya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun mengatakan, kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan matang.

Pertimbangan juga melihat hasil survei antibodi terbaru yang dilakukan Maret 2022 dalam rangka sebelum Ramadhan dan Lebaran 2022. Bahwa 99,2 persen masyarakat Indonesia sudah mempunyai antibodi COVID-19.

"Penetapan kebijakan relaksasi mobilitas di masa pandemi COVID-19 masih berlangsung. Tentunya, (penetapan kebijakan) sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 19 April 2022.

4 dari 4 halaman

Hasil Sero Survei Antibodi

Hasil sero survei pada Maret 2022 yang menunjukkan peningkatan pada 99,2 persen populasi menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan syarat mudik. 

"Salah satunya, berdasarkan hasil sero survei pada bulan Maret 2022, sebesar 99,2 persen populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus COVID-19, baik akibat infeksi alami maupun vaksinasi," Wiku melanjutkan.

Selain hasil sero survei antibodi, pertimbangan lain dalam penetapan dihapuskannya syarat tes antigen anak usia 6-17 tahun untuk mudik Lebaran 2022 juga melihat perkembangan varian virus Corona dan kasus COVID-19 nasional yang terkendali.

"Beberapa jenis percampuran varian Omicron dengan varian lain yang ditemukan di beberapa negara dan masih dalam proses penelitian, belum ditemukan di Indonesia. Lalu, pertimbangan kondisi kasus semakin landai dan cakupan vaksinasi yang semakin meningkat," ujar Wiku Adisasmito.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.