Sukses

Arab Saudi Cabut Pembatasan COVID-19, Warga Boleh Sholat Berjamaah di Masjid hingga WNA Beribadah Haji

Sebagian besar pembatasan COVID-19 dicabut oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Warga pun diizinkan kembali menjalankan sholat berjamaah di masjid tanpa harus menjaga jarak.

Liputan6.com, Jeddah - Sebagian besar pembatasan COVID-19 dicabut oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Warga pun diizinkan kembali menjalankan sholat berjamaah di masjid tanpa harus menjaga jarak.

Selain itu, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Senin (18/4/2022), otoritas Saudi juga mengizinkan jemaah haji dari luar negeri untuk menjalankan rukun Islam kelima tahun ini.

Masjid-masjid di Riyadh yang sempat kosong, kini kembali ramai dengan kehadiran jemaah yang sholat tanpa harus menjaga jarak sosial lagi, seiring pencabutan berbagai pembatasan COVID-19 yang ketat di Arab Saudi.

Setelah penerapan berbagai pembatasan dan aturan menjaga jarak selama dua tahun, warga Saudi akhirnya dipersilakan kembali untuk menjalankan ibadah sholat berjemaah di masjid-masjid, terutama selama bulan suci Ramadan.

Warga Saudi, Ibrahim Al-Ogaily, mensyukuri perkembangan tersebut.

"Berbagai pembatasan telah dicabut dan sholat dengan lebih sedikit tindakan pencegahan sudah diizinkan kembali, sehingga orang-orang kembali bersemangat datang ke masjid dan sholat. Alhamdulillah kita bisa kembali bersemangat mendatangi rumah-rumah Allah," kata  IbrahimAl-Ogail.

Pencabutan Pembatasan COVID-19 Sejak Maret 2022

Otoritas Saudi mengumumkan pencabutan sebagian besar pembatasan COVID-19 bulan Maret lalu, termasuk ditiadakannya kewajiban menjaga jarak sosial di masjid atau tempat umum lainnya.

Setelah pengumuman itu, ratusan jemaah langsung mendatangi Masjidil Haram di kota Makkah untuk beribadah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dua Tahun Terakhir dalam Pembatasan COVID-19

Selama dua tahun terakhir, masjid-masjid membatasi jumlah jemaah yang diperbolehkan sholat berjamaah di dalam ruangan sekaligus menerapkan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masjid. Para jemaah juga harus mengenakan masker selama beribadah di dalam.

Moaied Ammash, warga Saudi keturunan Suriah, berharap negara berpenduduk Muslim lain juga mengalami hal serupa.

"Alhamdulillah sholat sudah kembali dilakukan tanpa perlu menjaga jarak, Alhamdulillah pandemi ini sudah hampir usai, dan saya berharap pembatasan-pembatasan ini juga diakhiri di negara-negara Muslim, dan kita patut selalu bersyukur.”

 

3 dari 4 halaman

Kuota 1 Juta Jemaah Haji Tahun 2022

Sementara itu, Arab Saudi juga akan mengizinkan hingga satu juta orang beribadah haji tahun ini, dengan mengizinkan jemaah dari luar negara kerajaan itu untuk ikut serta, setelah pembatasan COVID-19 selama dua tahun terakhir, kata media pemerintah 9 April lalu.

Jemaah yang berangkat ke Makkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi COVID-19 penuh, ungkap Kementerian Haji dan Umrah dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan kantor berita SPA.

Peserta dari luar negeri akan diizinkan berhaji dengan syarat menunjukkan hasil tes PCR negatif dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan pencegahan COVID-19 selama berhaji, ungkap pernyataan itu.

Tahun lalu, kerajaan itu membatasi jumlah jemaah haji – salah satu dari lima rukun Islam – menjadi hanya 60.000 jemaah domestik. Sebelum pandemi, jumlahnya mencapai 2,5 juta orang.

Kunjungan jemaah ke tanah suci, baik Makkah dan Madinah, dalam pelaksanaan ibadah haji selama sekitar sepekan serta ibadah umrah, sebelumnya membuat kerajaan itu menerima pendapatan hingga $12 miliar per tahun, menurut data resmi.

4 dari 4 halaman

Perbedaan Biaya Haji 2022 Indonesia dengan Negara Lain, Arab Saudi hingga AS

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan biaya haji 2022, setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Rabu 13 April 2022.

Pemerintah bersama DPR menetapkan biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ini terdiri dari beberapa komponen.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," jelas dia seperti dikutip Kamis, (14/4/2022).

Besaran biaya haji 2022 jemaah Indonesia tentu saja berbeda dengan ketentuan negara lain. Mengutip situs web Kementerian Haji Arab Saudi hajinformation.com, diketahui jumlah kisaran biaya haji dari sejumlah negara.

Berikut ini perbedaan biaya haji 2022 Indonesia dengan negara lain:

Selengkapnya klik di sini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.