Sukses

Daftar Bandara AP I yang Sediakan Layanan Vaksinasi Booster, Ayo Mudik!

Pemerintah memastikan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran. Hanya saja, sayarat utamanya adalah harus sudah vaksin booster.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran. Hanya saja, sayarat utamanya adalah harus sudah vaksin booster.

Dalam rangka mendukung hal ini, PT Angkasa Pura I menyiapkan sentra vaksinasi Covid-19 di bandara-bandara kelolaan mulai 6 April 2022.

"Hadirnya sentra vaksinasi di bandara-bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) bagi seluruh pengguna jasa dan masyarakat di sekitar bandara-bandara yang kami kelola,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Penyelenggaraan sentra vaksinasi ini bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing bandara, Dinas Kesehatan, TNI, Polri, dan komunitas bandara lainnya.

KKP dan Dinas Kesehatan setempat bertugas sebagai penyelenggara vaksinasi yang akan menyediakan tenaga kesehatan/vaksinator dan vaksin bagi pengguna jasa dan masyarakat.

Adapun persyaratan umum dalam melakukan vaksinasi yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki KTP, sehat & tidak sedang positif Covid-19, berusia 6 tahun keatas untuk vaksin premier & 18 tahun ke atas untuk vaksin booster, sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2 selama minimal 3 bulan untuk vaksin booster dan telah memiliki tiket Vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Bandara dan Jam Vaksinasi

Hingga 11 April ini, sentra vaksinasi sudah tersedia di 9 bandara Angkasa Pura I dengan waktu operasional dan lokasi, yaitu :

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 09.00 - 15.00 WITA, berlokasi di Kantor KKP Terminal Kedatangan

2. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 08.00 - 14.00 WITA, berlokasi di Lobby Kedatangan

3. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pukul 09.00 - 14.30 WITA, berlokasi di Kantor KKP

4. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 10.00 - 12.00 WIB, berlokasi di Exhibition Hall Terminal Bandara

5. Bandara Internasional Lombok pukul 09.00 - 14.00 WITA, berlokasi di area Terminal Keberangkatan

5. Bandara Pattimura Ambon pukul 08.00 - 11.00 WIT, berlokasi Lobby Keberangkatan (Area Perkantoran)

7. Bandara El Tari Kupang pukul 08.00 - 12.00 WITA, berlokasi di Kantor KKP

8. Bandara Sentani Jayapura pukul 08.00 - 13.00 WIT, berlokasi di Area Publik Hall Terminal

9. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 08.00 - 12.00 WIT, berlokasi di Area Samping Kantor Administrasi Bandara

 

3 dari 4 halaman

Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 dengan menggunakan pesawat. Upaya ini dilakukan dalam menyambut musim mudik lebaran 2022.

Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta pada Senin (4/4).

Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun persyaratan yang diatur adalah :

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Novie.

4 dari 4 halaman

Kapasitas 100 Persen

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Dirjen menyampaikan penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Dirjen.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Dirjen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.