Sukses

Muslim Wajib Tahu, Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Setidaknya ada 8 golongan yang dinyatakan Allah SWT dalam Alqur’an yang berhak menerima zakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Fitri tak sedikit umat muslim yang melaksanakan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang secara khusus diwajibkan pada akhir bulan Ramadan dan dilaksanakan paling lambat sampai pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri.

Nantinya zakat yang telah disumbangkan tersebut akan diserahkan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Setidaknya ada 8 golongan yang dinyatakan Allah SWT dalam Al-Qur’an yang berhak menerima zakat. 8 golongan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Orang fakir

Orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta untuk menunjang kebutuhan dasar hidupnya. Kefakiran tersebut disebut terletak pada ketidakmampuannya untuk mencari nafkah disebabkan fisiknya tidak mampu, seperti orang tua jompo atau cacat badan.

2. Orang miskin

Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta untuk kehidupan dasarnya, namun ia masih mampu berusaha mencari nafkah, hanya saja penghasilannya tidak mencukupi bagi kehidupan dasarnya baik untuk kehidupannya sendiri maupun untuk keluarganya.

3. Amil

Amil merupakan orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat, baik mengumpulkan, membagikan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang ada hubungannya dengan pengurusan zakat.

4. Mualaf

Yang dimaksud mualaf di sini adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan memerlukan masa pemantapan dalam agama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5. Riqab atau Budak

Riqab adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat atau memberikan mereka dana untuk kepentingan menebus dirinya dari perbudakan.

6. Gharim atau Orang yang Berutang

Gharim adalah orang-orang yang dililit oleh utang dan tidak dapat melepaskan dirinya dari jeratan utang itu kecuali dengan bantuan dari luar.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang-orang yang bergerak di jalan Allah yaitu orang-orang yang menegakkan ajaran Islam dengan cara perang. Dalam situasi yang bukan perang, kata “fisabilillah” berarti segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan syiar agama.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil berarti orang-orang yang berada dalam perjalanan yang kehabisan biaya dalam perjalanan dan tidak mampu meneruskan perjalanannya kecuali dengan bantuan dari luar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.