Sukses

Mau Laporkan PNS yang Nekat Mudik Lebaran? Begini Caranya

Kementerian PANRB meminta masyarakat untuk aktif melaporkan para PNS yang nekat mudik Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk aktif melaporkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekad mudik Lebaran 2021.

Hal ini lantaran pemerintah telah melarang keras PNS untuk pulang kampung seiring dengan adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

"#RekanASN, sebagai abdi negara kita harus bisa menjadi teladan masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah, salah satunya tidak mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini," dikutip dari akun Instagram Kementerian PANRB @Kemenpanrb, Rabu (5/5/2021).

Terkait hal tersebut, Kementerian PANRB pun mengajak masyarakat untuk melaporkan bila ada ASN atau PNS yang kedapatan mudik Lebaran meski sudah dilarang oleh pemerintah. Caranya, dengan melapor melalui kanal SP4N-LAPOR.

"Apabila ada PNS yang melanggar aturan ini dan tetap mudik lebaran, masyarakat bisa berpartisipasi untuk melaporkannya melalui kanal SP4N-LAPOR. INGAT! ASN DILARANG MUDIK," tutup akun tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

THR Sudah Cair

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI hingga Polri. Sejauh ini, realisasi pembayaran THR tersebut sudah mencapai Rp 4,9 triliun.

"Realisasi pembayaran THR untuk ASN/TNI/Polri berjalan lancar sampai dengan pagi ini pukul 09.00 WIB adalah sebesar Rp 4,967 miliar," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, kepada Liputan6.com pada Senin (3/5/2021).

Menurut Hadiyanto, realisasi pembayaran THR meliputi 69 Kementerian/Lembaga (K/L) dari total 87 K/L.

Adapun K/L yang sudah mulai mengajukan permintaan pembayaran THR, serta sudah dalam proses pencairan diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Polri, dan Kementerian Pertahanan.

Sementara untuk THR kepada pensiunan, sudah disalurkan semua sebesar Rp 8.740 miliar kepada PT Taspen dan Asabri.

"Dan sudah disalurkan kepada penerima pensiun," tuturnya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 30,8 triliun untuk THR pada tahun ini. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Total THR tersebut dibagi dalam tiga kelompok. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri sebesar Rp 7 triliun. Kedua, untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun. Ketiga, pensiunan sebesar RP 9 triliun.

Seluruh THR tersebut akan cair H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.