Sukses

Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Kata Satgas Covid-19

Pemerintah melarang mudik lebaran, namun di lain sisi, kawasan tempat wisata dibuka. Kebijakan yang dinilai kontraproduktif. Apa kata satgas?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini. Namun di lain sisi, kawasan wisata diperkenankan untuk beroperasi. Kedua kebijakan itu pun menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyebut, meskipun kawasan wisata dibuka, namun penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

"Meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi, prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/4/2021).

Wiku mengatakan, penyelenggara objek wisata harus mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Penyelenggara objek wisata juga harus membatasi jumlah pengunjung.

"Penyelenggara objek wisata selalu mengingatkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada dalam area objek wisata tersebut," ujar Wiku.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Boleh Wisata Jarak Jauh

Wiku menambahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada dasarnya tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh. Larangan wisata jarak jauh sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Melalui SE tersebut, sambung Wiku, pemerintah berharap jumlah pengunjung di kawasan wisata menurun. Bila wisatawan menurun, penularan Covid-19 di kawasan wisata bisa ditekan.

"Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular dan membahayakan keselamatan masyarakat," tandas Wiku.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.