Sukses

Ketahui Perbedaan Zakat dan Pajak, Dari Segi Tujuan Hingga Waktu Pembayaran

Zakat dan pajak merupakan instrumen keuangan yang memiliki banyak perbedaan.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai instrumen keuangan, zakat dan pajak memiliki banyak perbedaan. Zakat merupakan rukum islam ketiga dan sudah menjadi kewajiban umat muslim untuk membayar zakat di bulan Ramadan. Muslim yang wajib membayar zakat ini memiliki syarat-syarat, berupa (1) milik penuh, (2) harta berkembang/produktif, (3) cukup senisab, (4) bebas dari utang, (5) sudah sampai setahun (haul), (6) melebihi kebutuhan rutin/primer.

Sementara, membayar pajak telah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang baik, yang masuk dalam kategori wajib pajak. Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang dimaksud adalah orang atau badan yang melakukan kewajiban perpajakan. Ada dua Wajib Pajak, yaitu Orang Pribadi dan Badan. 

Lebih dari itu, inilah 6 perbedaan dasar zakat dan pajak yang wajib Anda ketahui seperti dikutip dari dompetdhuafa.org;

1. Berdasarkan Tujuan

Umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Ingatlah bahwa dalam setiap harta yang manusia dapatkan, terdapat hak orang lain yang membutuhkan.

Sementara, pajak bertujuan untuk pemerataan fasilitas publik secara adil dan merata dari semua kalangan ekonomi, baik ekonomi menengah ke bawah atau menengah ke atas. Hal tersebut agar seluruh masyarakat merasakan dampak positif dari pajak yang telah dibayar, contohnya jalan raya, jalan tol, BPJS, dan subsidi lainnya.

Bila, badah zakat merupakan perintah langsung dari Allah yang sama pentingnya dengan ibadah sholat. Sementara, pajak merupakan produk undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyat.

2. Berdasarkan Pengelola

Istilah pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat secara profesional untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah Dompet Dhuafa.

Sedangkan, pengelola pajak adalah negara yang dikelola dan diurus oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak boleh membuat kepengurusan pajak negara sendiri karena pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3. Berdasarkan Syarat Membayar

Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh (dewasa), harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadis serta ijtima’ para ulama.

Sementara itu, syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk, di mana nominalnya telah ditentukan oleh negara. Pajak dikenakan kepada seluruh penduduk di negara tersebut selama pendapatan per bulannya telah memenuhi syarat.

Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016. Penduduk yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar 54 juta dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal 4,5 juta sebulan wajib membayar pajak kepada negara.

4. Berdasarkan Golongan yang Menerima

Zakat secara spesifik disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60. Delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Bentuk penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.

Penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil. Pajak disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas. Seperti pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh penduduk negara.

3 dari 3 halaman

5. Berdasarkan Waktu Pembayaran

Waktu untuk menunaikan zakat ada dua. Pertama adalah waktu bulan Ramadhan, sebelum bulan Syawal. Waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah. Kedua adalah waktu di mana harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang dikenakan wajib zakat. Jika harta tersebut telah mencapai usia satu tahun dimiliki, maka disebut telah mencapai haul. Jika sudah tiba waktunya, maka wajib membayar zakat mal.

Pembayaran pajak di Indonesia dibayarkan setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Pembayaran pajak dikenakan setiap bulan. Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Setiap tahunnya wajib pajak juga diharuskan untuk Lapor Pajak.

6. Berdasarkan Alat dan Nominal Pembayaran

Zakat dan pajak memiliki alat pembayaran yang berbeda. Pembayaran pajak ditunaikan dengan nominal uang. Sedangkan untuk pembayaran zakat dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, atau uang tunai.

Nominal pajak yang dikenakan pun berbeda-beda. Untuk pendapatan 4,5-50 juta dikenakan biaya pajak 5%. Pendapatan per bulan 50-250 juta, dikenakan pajak 15%. Pendapatan 250-500 juta, dikenakan pajak 25%. Pendapatan per bulan di atas 500 juta, dikenakan pajak sebesar 30%.

Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, tetap dikenakan 2,5%. Nilainya jauh lebih kecil daripada pajak. Hal ini wajar berbeda. Zakat difokuskan untuk membantu ke sesama umat muslim. Sedangkan pajak ditujukan untuk membangun negara, yang membutuhkan nominal lebih besar.

Jika zakat yang dibayarkan adalah hasil pertanian dan peternakan, nilainya tidak dihitung dari 2,5%. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadits Rasulullah serta ijtima’ para ulama.

Itulah 6 perbedaan zakat dan pajak yang wajib Anda tahu, sudah cukup jelas bukan? Keduanya memiliki porsi masing - masing sesuai konteks yang sedang Anda jalani. Di bulan Ramadhan tahun ini, zakat menjadi kewajiban yang Anda tunaikan untuk menyempurnakan ibadah.

Sucikan hartamu, jangan takut berzakat!

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini