Sukses

Stok LPG 3 Kg di Bandung Raya Aman Selama Ramadhan

PT Pertamina (Persero) melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (Kg)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (Kg) secara bertahap di wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang) dan Priangan Timur Timur (Garut, Kota Tasikmalaya, KabupatenTasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran). Ini guna mencukupi kebutuhan masyarakatselama Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

Total tambahan pasokan LPG untuk wilayah Bandung Raya dan Priangan Timur selama bulan Ramadan adalah sekitar 11,5 persen atau lebih dari 1,3 juta tabung, dari rata-rata penyaluran normal yaitu lebih dari 11 juta tabung.

Dilaksanakan secara bertahap sejak awal bulan April 2021,pasokan fakultatif atau penambahan alokasi LPG 3 Kg bersifat situasional, atau dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG untuk kegiatan memasak masyarakatselama Bulan Ramadhan. Untuk itu kami menyalurkan tambahan pasokan. Kebutuhan dilapangan juga akan kami monitor melalui tim Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri atau Satgas RAFI," jelas Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, Sabtu (17/4/2021).

Eko menambahkan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi 3 Kg dengan mudah dipangkalan LPG resmi Pertamina yang tersebar hingga seluruh desa di wilayah Bandung Rayadan Priangan Timur.

Terdapat 200 agen LPG PSO di wilayah Bandung Raya, serta 145 agen LPG PSO di wilayah Priangan Timur, yang siaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai dengan Surat Keputusan Walikota atau Bupati yang berlaku,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpres

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal 50 juta dan omset maksimal 300 juta per tahun.

Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang tergolong mampudiharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.

Untuk informasi seputar produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi CallCenter 135.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.