Sukses

Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Fidyah dibayarkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.

Liputan6.com, Jakarta Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi tiap umat Muslim. Namun, ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain. Orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa seperti orang sakit dan musafir. Wanita yang sedang hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan bisa diganti dengan membayar fidyah.

Cara mengganti puasa Ramadan adalah dengan meng-qadha puasa di hari yang lain. Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.

Namun, pembayaran fidyah juga harus sesuai ketentuan. Tidak semua orang boleh membayar fidyah untuk mengganti puasanya. Maka dari itu penting untuk mengetahui ketentuan pembayaran fidyah, terutama bagi ibu hamil. Ketentuan pembayaran fidyah ini tentunya telah disepakati sebagian besar ulama.

Berikut ulasan tentang ketentuan membayar fidyah bagi ibu hamil, dirangkum Liputan6.com dari berbagia sumber, Sabtu (30/5/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian fidyah

Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin. Ketentuan membayar fidyah ini tertuang pada Q.S. Al Baqarah: 184 yang berbunyi:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya.

Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.

3 dari 4 halaman

Fidyah untuk ibu hamil

Wanita hamil atau yang sedang dalam masa nifas diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan. Namun, ia tetap harus menggantinya setelah masa tersebut usai. Meng-qadha puasa bagi wanita hamil, nifas, dan menyusui wajib hukumnya. Ini karena wanita hamil, nifas, dan menyusui dianggap masih mampu meng-qadha puasanya di hari lain.

Ibu hamil yang meninggalkan puasa ada kalanya harus membayar fidyah dan mengganti puasa di hari lain. Ibu yang wajib membayar fidyah dan mengganti puasa adalah mereka yang mampu berpuasa, lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya.

Sementara ibu hamil atau menyusui yang sama sekali tidak bisa menjalankan puasa karena kesehatan dirinya dan anaknya dengan saran dokter atau ahli, maka ia hanya wajib mengganti puasanya di hari lain.

Jadi ibu hamil dan menyusui tidak bisa hanya mengganti puasanya dengan fidyah. Ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sama sekali tidak mampu menjalankan puasa seumur hidupnya.

4 dari 4 halaman

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan

Fidyah wajib dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Dilansir dari BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.