Sukses

7 Kecamatan di Kutai Kartanegara Boleh Gelar Salat Idul Fitri Berjemaah

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengijinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri berjemaah di tujuh kecamatan karena belum terpapar Covid-19.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat bersepakat mengijinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri berjemaah. Namun hanya tujuh kecamatan yang diijinkan, selebihnya diminta tetap di rumah.

Bupati Kutai Kartanegara Edy Damansyah menekankan soal zonasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan status penyebaran virus di tiap kecamatan. Dari 18 kecamatan yang ada di Kutai Kartanegara, tidak semua kecamatan masuk kategori zona merah.

“Salah satu alasan penetapan zona merah adalah adanya transimisi lokal di kecamatan tersebut, sehingga aktivitas masyarakat harus dikontrol sesuai protokol Covid-19,” kata Edy Damansyah, Kamis (21/5/2020).

Tercatat ada 11 kecamatan yang masuk zona merah sehingga masyarakat diminta untuk beribadah di rumah, termasuk Salat Idul Fitri. Sementara 7 kecamatan lainnya boleh menggelar Salat Idul Fitri.

“Namun kita ingatkan, pelaksanaan Salat Idul Fitri harus tetap memedomani protokol Covid-19 secara ketat dan disiplin oleh penyelenggara serta jemaah,” tambah Edy.

Kecamatan yang masuk zona merah yakni Tenggarong, Muara Badak, Loa Janan, Loa Kulu, Anggana, Muara Jawa, Samboja, Sebulu, Kenohan, Kembang Janggut, dan Marang Kayu. Sedangkan kecamatan yang masih kategori zona hijau adalah Muara Wis, Tabang, Kota Bangun, Sangasanga, Muara Kaman, Tenggarong Seberang, dan Muara Muntai.

Syarat khusus bagi warga yang ingin melaksanakan salat merayakan puasa sebulan itu salah satunya adalah kawasan pemukiman terkendali atau bebas Covid-19. Tidak ada warga yang terpapar serta tidak ada aktivitas keluar masuk orang.

Edy menambahkan, kesepakatan bersama itu tertuang dalam surat himbauan penyelenggaraan Salat Idul Fitri, termasuk tata caranya.

“Jelas dalam surat himbauan itu tertuang segala aturan, misalnya tidak diperkenankan salaman dan lainnya,” katanya.

Sementara itu di kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Timur melarang Salat Idul Fitri Berjemaah. Kota Balikpapan sebelumnya sempat mengupayakan pelaksanaan salat namun dibatalkan.

Kota Samarinda dan Kota Bontang juga telah memutuskan untuk meniadakan Salat Idul Fitri berjemaah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga sudah melarang pelaksanaan sakat tersebut karena rentan tertular Covid-19.

Simak juga video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.