Sukses

Jurus Pemerintah Antisipasi Pemudik Lebaran di Tengah PSBB

Setidaknya ada tiga fase antisipasi yang telah disiapkan untuk mengamankan arus transportasi dari dan menuju Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi gelombang mudik Lebaran di tengah kebijakan pelarangan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan setidaknya ada tiga fase antisipasi yang telah disiapkan untuk mengamankan arus transportasi dari dan menuju Jakarta.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menegaskan, bahwa pengawasan arus lalu lintas dari dan ke Jakarta akan diperketat.

Untuk fase pertama, kata Adita, akan berlangsung sampai dengan 23 Mei. Pada dasarnya, yang akan dilakukan adalah pengetatan di posko pada lokasi-lokasi check point yang ada di ruas jalan tol dan non tol, yang dilakukan oleh Polisi, Sishub, dan Satpol-PP, serta TNI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Aturannya tetap tegas ya, masyarakat yang memaksa tetap mudik akan dikembalikan. Jadi ini yang akan diterapkan sampai dengan 23 Mei. Travel yang tetap membawa penumpang mudik akan ditindak tegas dan akan dikenakan sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan," bebernya dikutip, Kamis (21/5/2020).

Kemudian, jalan-jalan alternatif dan jalan kecil yang berpotensi digunakan sebagai jalan tikus, juga akan dijaga ketat oleh Kepolisian. Sementar auntuk bus yang mengangkut penumpang, maka sesuai SE No 4/2020, akan dilabeli dengan stiker sebagai pengenal.

"Untuk bus yang boleh bepergian mengangkut penumpang yang ditetapkan syarat dan ketentuannya oleh SE, itu ada stiker yang ditempelkan khusus untuk bisa menjadi tanda pengenal dan memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan," kata Adita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mudik Idul Fitri

Fase selanjutnya adalah pada puncak Idul Fitri, yakni pada 23-24 Mei. Langkah antisipasinya tak jauh berbeda. Hanya saja, untuk fase ini juga dilakukan pengetatan dalam wilayah Jabodetabek.

"DKI sudah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya orang, termasuk juga larangan mudik ke Jakarta di saat lebaran, mudik lokal lah istilahnya. Ini nanti akan ada tindakan tegas penyekatan perjalanan jarak pendek. Kendaraan yang memaksa mudik akan dikeluarkan di kilometer 31," urainya.

Terakhir, fase pasca lebaran, prosedurnya masih sama, yakni untuk penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek, kemudian kendaraan juga akan masuk Jabodetabek akan disemprot desinfektan.

"Lalu rest area juga akan ditaur, bekerja sama dengan pengelola jalan tol serta akan standby jug akendaraan kendaraan derek," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini