Sukses

Ini Syarat Daerah Boleh Gelar Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Saat Pandemi

MUI telah mengeluarkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat Pandemi corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Suasana Hari Raya Idul Fitri 2020 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi virus corona Covid-19.

Untuk memutus rantai penyebaran virus, pemerintah meminta masyarakat tetap beraktivitas di rumah dan menghindari kerumunan, tak terkecuali dalam urusan ibadah.

Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dikutip Liputan6.com dari laman resmi MUI, www.mui.or.id, Senin (18/5/2020), fatwa tersebut menyatakan bahwa salat Idul Fitri sangat disunnahkan dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya. Salat Idul Fitri juga boleh dilakukan di rumah.

Selama pandemi virus corona Covid-19 ini, MUI membolehkan salat Idul Fitri dilakukan di masjid dan tanah lapang selama daerah tersebut memenuhi kriteria kondisi kesehatan. 

Pertama, kasus corona Covid-19 di kawasan tersebut sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H.

"Yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun, dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," bunyi fatwa tersebut.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas kasus corona Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

"Seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang," bunyi fatwa MUI. 

Dengan begitu, daerah yang tidak memenuhi kriteria di atas, maka pelaksanaan salat Idul Fitri tetap harus dilakukan di rumah baik secara berjemaah atau sendiri.

MUI mengingatan, pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah baik di masjid, lapangan, atau rumah tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. "Dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah,".

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tata Cara Salat Idul Fitri du Rumah

Berikut niat dan panduan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing berjemaah saat pandemi Corona Covid-19:

1. Sebelum salat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat salat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi: "Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman/makmuman lillahi ta’alaa". Artinya, aku berniat salat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

4. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca doa iftitah.

6. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca tasbih "Subhanallah Walhamdulillah Walailahaillallah Wallahuakbar".

7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surat pendek dari Al-Qur'an.

8. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam). Dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca tasbih "Subhanallah Walhamdulillah Walailahaillallah Wallahuakbar".

10. Membaca surat al-Fatihah, diteruskan membaca surat pendek dari Al-Qur'an.

11, Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.

12. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.