Sukses

Pemprov DKI Ajak Masyarakat Lakukan Mudik Virtual di Tengah Pandemi Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran Corona Covid-19 tak semakin meluas, termasuk tidak mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan masyarakat diharapkan hanya melakukan mudik virtual.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran Corona Covid-19 tak semakin meluas.

Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan dan sanksi selama PSBB. Artinya, semua tetap berada di rumah, termasuk tidak melakukan mudik.

Yang bisa berpergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya pada 11 sektor mendasar.

"Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak," kata Anies, dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2020).

Dia mengingatkan, jangan membuat kondisi Jabodetabek kembali saat Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia.

"Kemudian jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," jelas Anies.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pergub Dikeluarkan

Namun demikian, aturan tersebut juga mengatur bahwa mereka yang dikecualikan harus mengurus perizinan saat akan keluar kawasan Jabodetabek.

Penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM. Namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB. Pemprov DKI Jakarta menegaskan hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:

1. Kesehatan,

2. Bahan pangan/makanan/minuman,

3. Energi,

4. Komunikasi dan teknologi informasi,

5. Keuangan,

6. Logistik,

7. Perhotelan,

8. Konstruksi,

9. Industri strategis,

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau,

11. Kebutuhan sehari-hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.