Sukses

Aparat Gabungan Aceh Amankan Pedagang Nasi yang Beroperasi Siang saat Ramadan

Pedagang tersebut diamankan lantaran kedapatan menjual nasi bungkus di siang hari saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat bersama tim gabungan TNI dan Polri hingga Selasa, 12 Mei 2020 malam mengamankan dua orang pedagang di Meulaboh saat Ramadan ini.

Pedagang tersebut diamankan lantaran kedapatan menjual nasi bungkus di siang hari saat umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

"Adapun pelaku yang kami amankan ini berlokasi di ruas Jalan Geurutee dan di salah satu loket di Kompleks Terminal Bus Meulaboh," ujar Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Azim diwakili Kabid Wilayatul Hisbah, Aharis Mabrur, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, penangkapan sejumlah pedagang nasi bungkus tersebut bermula dari laporan masyarakat karena adanya indikasi praktik penjualan di siang hari untuk masyarakat yang tidak berpuasa.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas bersama tim gabungan kemudian bergerak ke sejumlah lokasi yang dicurigai.

Petugas pun kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh bungkus nasi beserta pedagangnya yang diduga berjualan saat puasa Ramadan ini.

"Kasus ini masih kami selidiki," kata Aharis Mabrur.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penegakan Aturan

Aharis menjelaskan, operasi tersebut digelar dalam rangka penegakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Ketentuan itu, kata dia, mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim serta larangan menyediakan fasilitas atau peluang kepada warga muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

"Terhadap para pelanggar akan diproses dan dibina sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas Aharis.

Aharis menambahkan, operasi penertiban ini secara rutin dilakukan dalam rangka menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, guna terciptanya suasana kondusif dan nyaman selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Aceh Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.