Sukses

Mau Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa KAI, Simak Persyaratannya

KAI akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai 12-31 Mei 2020.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk tiga rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Nantinya, pengoperasian KLB ini menyesuaikan ketentuan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Tanah Air.

"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Senin (11/5).

Joni mengatakan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.

Adapun 3 rute pulang-pergi (pp) KLB yang dilayani adalah:

Pertama, rute Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara). Yang terdiri dari empat rangkaian Kereta Eksekutif dan empat Kereta Ekonomi dengan kapasitas 264 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia.

Rute ini menaik-turunkan penumpang di Stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh untuk Eksekutif dibanderol Rp750.000 sedangkan Ekonomi dihargai Rp400.000

Kedua, rute Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan). Yang terdiri dari empat  rangkaian Kereta Eksekutif dan empat Kereta Ekonomi dengan kapasitas 264 Tempat Duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia.

Rute ini menaik-turunkan penumpang di Stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh untuk Eksekutif dibanderol Rp 750.000 sedangkan Ekonomi dihargai Rp 450.000

Ketiga, rute Bandung - Surabaya Pasarturi pp. Yang terdiri dari tiga rangkaian Kereta Eksekutif dan tiga Kereta Ekonomi dengan kapasitas 198 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia.

Rute ini menaik-turunkan penumpang di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh untuk Eksekutif dibanderol Rp 630.000 sedangkan Ekonomi dihargai Rp 440.000.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tiket Dijual Mulai Hari Ini

Untuk tiket KLB dijual mulai Senin (11/5) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Meski begitu, seluruh penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19. Sebab, seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di sejumlah wilayah yang sudah menerapkan PSBB.

"Penumpang yang akan berangkat. Namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%," tegasnya.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Apabila sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari petugas sebanyak dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

"Nantinya, surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," lanjut Joni.

3 dari 4 halaman

Persyaratan

Lebih jauh, Joni merinci sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang KLB, seperti;

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2,

2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor,

3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan,

4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat,

5) Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, dan

6) Melaporkan rencana perjalanan meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

b. Persyaratan perjalanan dengan kondisi darurat:

1) Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain,

3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, dan

4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

4 dari 4 halaman

Persyaratan Lain

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa:

1) Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal,

2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri untuk pemulangan dari luar negeri,

3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah untuk Mahasiswa dan Pelajar,

4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan, dan

5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

"Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H," tutup Joni.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini