Sukses

Menpan-RB: PNS Bisa Gunakan Bus Dinas untuk Mudik

Para PNS nanti hanya meminta izin dari para pejabat masing-masing instansi terkait penggunaan bus dinas tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN) Asman Abnur mengingatkan para PNS untuk mudik tidak menggunakan mobil dinas. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk penggunaan kendaran dinas sudah diatur oleh peraturan Menpan (Peraturan Menteri PAN-RB 87 Tahun 2005). Kalau secara pribadi kan tidak diizinkan," ucap Asman di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Meski demikian, dia membuka ruang bagi PNS untuk menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran berupa bus. Namun dengan catatan, mereka harus menggunakannya secara bersamaan atau kolektif.

"Mudik secara bersamaan misalnya bus, itu kan pelat merah, itu harus dapat izin dari pejabat pembina pegawainya. Seperti pemerintah siapkan untuk publik, sekarang Kemenhub disiapkan gratis malah. Masa pegawai menggunakan bis, (sudah) dengan izin pejabat tinggi, harusnya boleh dong. Yang penting harus ada prosedurnya," jelas Asman.

Dia menyebutkan saat ini surat pemberitahuan itu sudah diedarkan kepada seluruh lembaga. Para PNS nanti hanya meminta izin dari para pejabat masing-masing instansi terkait penggunaan bus tersebut.

"Itu sudah kita edarkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah. Nanti tinggal kalau dapat izin dari pejabat pembina pegawainya. Itu yang bertanggung jawab ke bawahnya," tegas Asman.

Dia mengingatkan agar PNS mengindahkan aturan pemakaian mobil dinas. Karena jika tidak, PNS tersebut akan diberikan sanksi.

"(Soal sanksi) ada di peraturan itu ada semua. Pembina pegawainya sudah tahu itu, baik Bupati, Gubernur. Jadi enggak boleh ditinggalkan ke atas itu. masing-masing pejabat harus bertanggung jawab," pungkas Asman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.