Sukses

Hiburan Malam di Jakarta Tetap Buka dengan Syarat Selama Ramadan

Selama ramadan, tempat hiburan malam di Jakarta akan tetap beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta - Selama ramadan, tempat hiburan malam di Jakarta akan tetap beroperasi. Namun, waktu operasionalnya tetap dibatasi.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2015 tentang Pariwisata dan Keputusan Gubernur nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaran industri pariwisata di DKI Jakarta. D hari pertama dan kedua ramadan, seluruh tempat hiburan malam tidak dibolehkan beroperasi.

Sedangkan untuk hari berikutnya, lanjut dia, dilakukan pembatasan jam operasionalnya. Untuk tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

"Tempat hiburan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur. Buka mulai biasalah. Di Perdanya kan sudah ada," ucap Tri saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2016).

Karena itu, dia menegaskan, tidak ada persiapan atau aturan khusus bagi tempat hiburan malam. "Apa yang disiapin. Biasa aja kok," tutur Tri.

Bukan hanya itu, dia pun menegaskan, untuk tempat makan tetap boleh buka namun harus dipasang kain atau layar pembatas sehingga tidak terlihat dari luar. Hal itu lantaran tidak semua orang menjalankan ibadah puasa.

"Kalau memang yang berjualan ya ditutup tempat dagangannya, ditutup kain lah biar enggak kelihatan. Ya menghargai dan menghormati. Kan enggak semua orang puasa. Orang nonmuslim yang enggak puasa, masa enggak boleh (makan)," tutup Tri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.