Sukses

Polda Metro Bakal Tindak Ormas yang Sweeping Saat Ramadan

Polda Metro Jaya juga mewanti-wanti pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi masyarakat (ormas) dilarang melakukan penertiban (sweeping) tempat hiburan malam saat Ramadan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian. Sebab, hal tersebut merupakan tugas kepolisian.

Dia memastikan polisi akan menindak tegas ormas yang kedapatan main hakim sendiri.

"Tidak boleh melakukan upaya (sweeping) sendiri karena yang boleh melakukan itu adalah aparat negara bukan kelompok-kelompok tertentu. Apalagi tidak sesuai aturan hukum," tegas Tito di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

"Kalau dilakukan juga pasti akan ditindak kepolisian, kalau ada yang merusak pasti kita tangkap dan hukum," sambung Tito.

Selain penindakan tegas ke ormas, Polda Metro Jaya akan mewanti-wanti pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam. Ini juga mencegah ormas melakukan tindak anarkistis selama Ramadan.

Jajarannya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariswisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, tokoh-tokoh ulama MUI serta pengusaha pada Senin malam.

"Kita yang pertama itu pencegahan, kita harus pro aktif. Makanya tadi malam kita kumpulkan pengusaha, pihak Pemda, Pol PP dan juga MUI," jelas Tito.

Sebelumnya, Ketua FPI DPC Jakarta, Habib Salim Alatas alias Habib Selon menyatakan akan melakukan sweeping bila aparat tidak tegas menindak tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat bulan puasa.

"Saya tidak mau kalau Ormas (FPI) dibilang ambil alih tugas-tugas aparat. Tapi kalau (aparat) tidak bisa menindak, jangan salahkan kami, kalau ormas yang menindak," tegas Selon.

Ramadan tinggal menghitung hari, para umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh hingga Idul Fitri 1436 Hijriah. Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB guna menjaga kekhusyukan bulan suci.

Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan jam operasional selama Ramadan itu kepada pengusaha-pengusaha melalui Surat Edaran Nomor 34/SE/2015. (Bob/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.