Sukses

Dikabulkan MK, Quick Count Pemilu Bisa Digelar Lebih Cepat

Penghitungan cepat pemilu dilakukan 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, tidak berlaku lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim konstitusi mengabulkan uji materi yang dimohonkan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) terkait Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6), serta Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu. Pasal-pasal itu mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu.

"Menyatakan bahwa Pasal 247, Pasal 291 serta Pasal 317 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentang dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mengikat secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Hakim mengangap putusan itu sama dengan keputusan sebelumnya. Dalam uji materi itu 4 pemohon yang tergabung Persepsi yakni Indikator Politik Indonesia, Charta Politica, Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC) dan Pedoman Research dan Consulting (PRC) merasa puas atas putusan itu.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah merespons permohonan kami dan mendengar kontitusi sehingga cepat mengabulkan permohonan kami sebelum tanggal 6 sampai 9 April ini," kata Kuasa hukum Persepsi Andi Syafrani usai sidang.

Ia mengatakan, survei hasil penelitian dapat diumumkan kapan pun kepada publik. Pelarangan pengumuman hasil survei pada masa tenang dan perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, tidak berlaku lagi.

"Untuk Pemilu Legislatif norma-norma yang ujikan pertama pelarangan survei di masa tenang, dan 2 jam yang pembatasan waktu quick count bertentangan dengan konstitusi. Norma-norma itu tidak berlaku lagi artinya dibatalkan dan berhak menggelar quick count tanpa ancaman pidana," papar Andi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini