Sukses

Hasil Quick Count Ditunda 2 Jam, Asosiasi: Ini Kriminalisasi

Dikhawatirkan, terjadi pelanggaran jika quick count baru diumumkan 2 jam setelah pemungutan suara wilayah Indonesia barat rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Lembaga Survei yang tergabung dalam Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia) menyatakan akan terjadi pelanggaran-pelanggaran jika quick count atau hitung cepat baru dapat diumumkan 2 jam setelah pemungutan suara wilayah Indonesia barat selesai. Kebijakan ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpatokan pada pasal 247 (5) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Sekretaris Dewan Etik Persepi, Burhanuddin Muhtadi menyatakan, penarikan sampel di tempat pemungutan suara atau TPS yang terpilih dilakukan secara random. Dengan adanya proses penarikan semacam itu diharapkan sebelum suara itu dicurangi di atas kertas, bisa langsung terdeteksi.

"Jadi gunanya quick count itu awalnya justru untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan. Jadi kalau kemudian ini dilarang, minimal adanya pembatasan, jeda 2 jam sebelum TPS di waktu Indonesia Barat ditutup. Menurut saya, 2 jam itu potensial terjadi kecurangan," ujar Burhanuddin Muhtadi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

Ia melanjutkan, hitung cepat adalah kegiatan akademik dengan melibatkan riset sebagai data awal berdasarkan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, quick count bukanlah sebuah kegiatan politik.

"Kriminalisasi QC (quick count) adalah tindakan yang sangat mencederai kebebasan akademik dan kegiatan ilmiah," jelas Burhanuddin.

Menguatkan pernyataan Burhanuddin, Ketua Umum Persepi Nico Harjanto membantah bila quick count disebut melahirkan konflik politik di Indonesia. Ia justru mempertanyakan dasar quick count dibatasi 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah barat.

"Tidak pernah ada bukti QC jadi prahara politik di Indonesia di mana dia dilakukan, dengan catatan dilakukan lembaga yang kredibel. Jadi dasar pemikiran apa yang menjadi dasar pembuatan UU No 8 Tahun 2012 yang melakukan pembatasan 2 jam di WIB, 3 jam Wita dan 4 jam di WIT," kata Nico.

Ia menambahkan, pembatasan quick count juga suatu pembatasan ruang berekspresi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Baik yang dilakukan lembaga survei maupun media.

"Ini sangat membatasi ruang berekspresi dalam penyampaian informasi. Tak hanya lembaga survei, tetapi media juga akan kena jika tetap menyampaikan berita. Dipidana loh," katanya.

Diinformasikan, Persepi mengajukan judicial review terkait pasal-pasal pemilu yang terdapat dalam UU No 8 Tahun 2012 tersebut. Burhanuddin mengatakan, sidang perdana di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada 24 Maret 2014 pukul 14.00 WIB dengan nomor perkara 24/PUU-XII/2014. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:


Quick Count Dibatasi, Lembaga Survei Uji Materi UU Pemilu ke MK

KPU: Lembaga Survei Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana

Hindari Kecurangan Pemilu, KPU Diminta Himpun Langsung Data Suara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini