Sukses

Ma'ruf Amin: Kami Janji Bekerja Keras untuk Indonesia Sejahtera

KPU telah menetapkan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih yang akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih yang akan memimpin Indonesia periode 2019-2024. Usai penetapan tersebut, Ma'ruf Amin berjanji akan bekerja keras untuk bangsa.

"Ini merupakan amanat dan tanggung jawab yang diberikan rakyat Indonesia kepada kami untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa dalam rangka menjadikan Indonesia maju dan sejahtera. Karenanya, amanat dan tanggung jawab ini kami terima dengan rida dan ikhlas dan kami berjanji untuk bekerja keras," ujar Ma'ruf Amin, di KPU, Minggu (30/6/2019).

 

Jokowi-Ma'ruf, lanjut dia, akan bekerja untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pernyataannya ini kemudian disambut oleh tepuk tangan para undangan di kantor KPU.

Oleh karena itu, dia pun meminta masyarakat untuk melupakan perbedaan pilihan politik. Jangan hanya karena politik, perpecahan terjadi.

"Jangan ada lagi saling blokir-memblokir di media massa. Itu sudah harus kita akhiri dan mari sambung kembali tali silaturahmi sebagai sesama bangsa dan banyak kerjaan yang harus kita selesaikan untuk itu. Semua butuh persatuan dalam pelaksanaannya, untuk Indonesia sejahtera," kata Ma'ruf Amin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketetapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu (30/6/2019) setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019.

"Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini