Sukses

Deretan Dalil Permohonan Prabowo yang Ditolak Hakim MK Sebelum Sidang Diskors

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, putusan MK tidak bisa memuasakan seluruh pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki agenda pembacaan putusan hari ini, Kamis (27/6/2019). Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, putusan MK tidak bisa memuasakan seluruh pihak.

Karenanya, dia meminta agar para pihak dapat menahan diri atas segala apa pun hasil yang dibacakan. "Diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan," kata Anwar di ruang Sidang MK.

Ia juga mengingatkan agar pihak terkait menerima segala putusan yang telah dijalankan majelis hakim persidangan. Serta, tidak menjadikan putusan sebagai bahan hujatan dan fitnah.

"Kami mohon, jangan jadikan putusan sebagai ajang saling menghujat dan memfitnah, karena kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini, yang didasarkan fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan," ujar Anwar.

Anwar Usman menegaskan bahwa putusan yang dibuat pihaknya tidak berdasarkan tekanan pihak manapun.

"Seperti yang disampaikan di sidang pertama, kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman.

Sejak sidang dibuka hingga diskors sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah dinyatakan MK, tak beralasan demi hukum. Berikut ini deretan dalil permohonan Prabowo-Sandi yang telah ditolak MK:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Ajakan Baju Putih ke TPS Tak Relevan

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.

"Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa indikasi ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolah suara Pemohon dan pihak Terkait," kata Hakim Arief Hidayat di persidangan MK, Kamis (27/6/2019).

Oleh karena itu, dalil tersebut dikesampingkan majelis hakim MK. "Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan," kata Arief.

Dalam gugatannya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyinggung soal adanya instruksi calon presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk para pendukung datang ke TPS dengan menggunakan baju putih.

"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019," kata pria yang karib disapa BW itu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Seharusnya, kata BW, Jokowi paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan asas kerahasiaan. Maka, instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019, jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," kata dia.

Karena, kata dia, bisa jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidakmemilih Paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih.

3 dari 6 halaman

Dalil Pembatasan Pers Tak Beralasan

Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendalilkan adanya kecurangan pemilu terkait dengan pembatasan pers. Namun, dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan dalil tersebut tak beralasan demi hukum.

Hakim Konstitusi Aswanto membeberkan, pemohon mendalilkan terjadinya kecurangan berupa pembatasan media dan pers dalam artian akses terhadap media tidak berimbang antara Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi karena kepemilikan media yang sebagian besar berada di tangan tim pemenangan 01. Salah satu media yang mencoba netral, menurut mereka, kemudian mengalami tekanan dan akhirnya harus menghentikan tayangannya.

"Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat. Pemohon juga tidak mampu menguraikan jelas apa hubungan dan sejauh mana korelasinya antara pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara Pemohon ataupun pihak Terkait," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Masing-masing lembaga pers maupun lembaga penyiaran, sambungnya, memiliki kebijakan sendiri yang tidak boleh didikte siapapun. Dalam alam demokrasi di mana kebebasan pers mendapat jaminan penuh, bukan hanya oleh undang-undang tapi juga konstitusi.

"Maka mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM, berdasarkan argumentasi yang bertolak dari penilaian dari cara lembaga pers atau lembaga penyiaran menyajikan kerja jurnalistiknya, yang dianggap merugikan suatu pihak dan menguntungkan pihak lain, mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi."

"Dalam hal ini akibat dimaksud adalah perolehan suara 01 dan 02, karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan demi hukum," tegas Aswanto.

 

 

4 dari 6 halaman

Tak Menemukan Bukti Ketidaknetralan Aparatur Negara

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyebut pihaknya tidak menemukan adanya bukti terkait adanya ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

Hal ini disampaikan Hakim MK, Aswanto, saat membacakan putusan sengketa hasil pilpres.

"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Aswanto, Rabu (27/6/2019).

Aswanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.

"Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak adanya ajakan kampanye kepada pemilih," ucap Hakim MK Aswanto.

5 dari 6 halaman

Tak Berwenang Memeriksa Kecurangan TSM

Mahkamah Konstitusi menilai pihak Pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandiaga, keliru menilai bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa adanya kecurangan yang didalilkan, yaitu kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hakim Manahan Sitompul di dalam persidangan membeberkan bahwa dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya berwenang menyelesaikan perselisihan pemilu.

Terkait dugaan kecurangan TSM, sudah ada lembaga yang diberi mandat untuk menyelesaikan hal tersebut sebelum rekapitulasi diputuskan.

"Bilamana tidak ditempuh satu pihak, itu persoalan lain. Dan bilamana sudah ditempuh tapi tidak memuaskan pihak tertentu itu persoalan lain," kata hakim Manahan di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

"Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural. Sebab, secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh mahkamah," Manahan melanjutkan.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu.

Menurutnya, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.

"Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden, hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil pemilu hanya bisa diadili oleh MK, namun gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di pileg maupun pilpres.

"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," ucap dia.

 

 

6 dari 6 halaman

Polisi Bentuk Buzzer Menangkan 01

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti sahih tentang dalil Polri membentuk buzzer untuk memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalil ini dimohonkan oleh tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Dugaan polisi membentuk buzzer tidak bisa dibuktikan," kata Hakim MK, Aswanto, saat sidang pembacaan putusan hasil sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Aswanto memastikan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah bukti yang diajukan pemohon. Hanya saja, bukti tersebut hanya berupa fotocopy dan berita online. Menurut Aswanto, tidak ada hal yang dapat membuktikan dugaan tersebut.

"Semuanya fotocopy berita online, tidak menguatkan bukti. Masih dibutuhkan bukti lain, harus dibuktikan apakah berpengaruh ke pemilih," ucap hakim MK, Aswanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.