Sukses

TKN: Bukti dan Saksi Tim Prabowo di Sidang MK Tidak Kuat

Ia menyebut, ada seorang saksi dari Kalimantan Barat yang pulang-pergi Jakarta. Namun, dari kesaksiannya itu selalu tidak konsisten dan kerap kali berubah-ubah.

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution mengatakan, saksi dan bukti yang dihadirkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan sengketa pemilu tidak kuat. Ia yakin, gugatan yang diajukannya itu akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya pikir dari keterangan saya catat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) itu sulit dibuktikan, dari kesaksian sangat lemah sekali," kata Razman dalam acara Talkshow di Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Ia menyebut, ada seorang saksi dari Kalimantan Barat yang pulang-pergi Jakarta. Namun, dari kesaksiannya itu selalu tidak konsisten dan kerap kali berubah-ubah.

"Kami katakan bagi kami kini 02 dalam beberapa gugatan lebih pada aspek penambahan informasi dan tidak jadi bukti 'wow' seperti yang disampaikan itu," sebutnya.

Lalu, terkait pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto yang menyebut ada temuan yang 'wow' itu terlalu dipaksakan.

"Bahwa yang 'wow' itu adanya temuan-temuan, yang dari Jepang itu dia menggambarkan ada hitungan 20 juta, padahal data yang dia punya sulit dibuktikan," ujarnya.

Selain itu, sidang putusan yang jatuh pada 28 Juni 2019, ia berharap aman dan terkendali serta tidak ada masalah.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkomitmen Terima Putusan MK

Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam seperti dikutip dari Antara.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02 agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.

Namun, menurut dia, tugas belum selesai setelah putusan lantaran semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.

Selain itu, Bambang menyebut menjadi tugas bersama meminimalisasi risiko perpecahan karena masyarakat yang terbelah selama proses pemilihan umum.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," ucap Bambang.

Sementara, Ketua tim hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan menghormati dan menerima apapun putusan Majelis Hakim dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.

Yusril mengatakan pihaknya bersyukur telah berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

Semua alat bukti dan argumen tim hukum 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan persidangan yang berlangsung jujur dan adil. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Yusril mengatakan ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.

Yusril pun berterima kasih kepada semua pihak yang mengikuti persidangan. Dia juga meminta maaf mengenai kesalahan yang mungkin dilakukan selama persidangan.

"Terima kasih dan mohon maaf atas kata-kata yang mungkin terucap baik sengaja maupun tidak sengaja. Bukan saja kepada Majelis Hakim, tapi juga pemohon, KPU, dan Bawaslu, tapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menyaksikan persidangan ini," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.