Sukses

MK Hanya Bolehkan Tim Hukum Prabowo Bawa 15 Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres

Sidang pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan majelis hakim MK pada Rabu 19 Juni.

Liputan6.com, Jakarta Sidang pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 19 Juni. Sesuai dengan rapat permusyawaran hakim (RPH), jumlah saksi dibatasi sebanyak 15 orang dan 2 ahli untuk masing-masing pihak.

"Sesuai RPH demikian jumlahnya," kata Kabag Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Menurut Fajar, penambahan saksi dimungkinkan dengan berkoordinasi ke majelis hakim. Nantinya, sesuai dinamika persidangan, hakim akan memutus usulan penambahan dibolehkan atau tidak.

"Jadi tergantung majelis kalau mau ada penambahan," terang Fajar.

Anggota tim pengacara Prabowo-Sandiaga Uno, Dorel Amir mengakui, saksi untuk sidang di sengketa Pilpres sudah disiapkan. Mereka yakin, sosok yang dihadirkan dapat membongkar kecurangan Pilpres 2019.

"Kita sudah punya daftarnya, pada saatnya nanti kita serahkan di persidangan, saksi ahli dan fakta, termasuk kecurangan yang sudah kami sampaikan itu semuanya," kata Dorel saat dikonfirmasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Video Conference

Mahakamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi pihak bersengketa dalam persidangan perselisihan hasil pemilu presiden untuk menghadirkan saksi melalui video conference atau vicon. Hal itu tertuang dalam Peraturang Mahkamah Konstitusi (PMK) 18 tahun 2009.

"MK punya fasilitas Vicon, apa akan memanfaatkan itu atau tidak monggo, selain di luar itu majelis hakim yang memutuskan," kata Fajar.

Membaca isi PMK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Disebutkan, pihak berperkara sidang di MK harus mengajukan permohonan tertulis kepada ketua MK melalui kepaniteraan.

Mereka pun wajib melampirkan identitas para saksi yang akan diperiksa keterangannya dengan menyebutkan salah satu lokasi persidangan jarak jauh yang sudah bekerjasama dengan MK.

"Jadi kita kerjasamakan Vicon ini di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia," jelas Fajar.

Sebagai informasi, pengajuan permohonan harus disampaikan lima hari kerja sebelum jadwal sidang. Usai mendapatkan persetujuan dari ketua MK, para saksi diajukan harus hadir di lokasi yang telah ditentukan satu jam sebelum sidang berlangsung.

"Intinya semua ada di majelis pada dinamika sidang," Fajar menandasi.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.