Sukses

Tim Hukum Jokowi Fokus Tanggapi Permohonan Awal Prabowo di MK

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan dilanjutkan MK pada Selasa 18 Juni.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyatakan pihaknya tidak kesulitan menyiapkan jawaban atas dalil gugatan yang disampaikan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan dilanjutkan MK pada Selasa 18 Juni.

"Enggak lah (tidak kesulitan), malah biasa saja," kata Irfan di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Irfan mengatakan, pihaknya malah melihat gugatan kubu Prabowo-Sandi seperti tidak memahami kewenangan MK yang diatur UU Pemilu dan Peraturan MK. Dia menyatakan jawaban atas dalil itu tengah dipersiapkan dan akan disampaikan kepada MK tepat waktu sebelum sidang lanjutan pada Selasa 18 Juni pukul 09.00 WIB.

Dia menekankan, secara prinsip kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menanggapi dalil permohonan awal Prabowo-Sandi. Sementara dalil perbaikan akan dianggap sebagai tambahan saja.

"Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk merespons itu. Majelis tidak menyampaikan apakah harus dijawab keseluruhan atau tidak," katanya, seperti dilansir Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permohonan Prabowo Diterima MK

MK menerima dalil perbaikan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan, Jumat 14 Juni. MK mempersilakan KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan merespons dalil Prabowo.

Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menegaskan pihaknya tetap menerima permohonan perbaikan diajukan tim pengacara Prabowo-Sandiaga. Pasalnya, hal itu akan menjadi transparansi MK sebagai lembaga pengadil.

"Pemohon, termohon, dan pihak terkait diberi waktu untuk memperbaiki, karena ini kan ada kelebihan waktu, jadi itu bisa memberikan jawabannya masing-masing sampai hari Senin karena ada perkembangan-perkembangan seperti ini," kata Saldi Isra, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat 14 Juni.

Pernyataan Saldi dipertegas oleh Suhartoyo, hakim anggota MK lainnya, dengan menyatakan apa yang diserahkan kepada MK, baik permohonan perbaikan dan sebagainya bisa diterima namum untuk putusannya menjadi sepenuhnya kewenangan hakim.

"Itu serahkan kepada mahkamah yang akan menilai cermat bijaksana sesuai pertimbangan hukum yang bisa dipertanggung jawabkan, jadi hal itu tak perlu dipersoalkan karena kita akan menghadapi pembuktian," tegas Suhartoyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.