Sukses

BPN di Sidang MK: Yang Dihadapi Prabowo-Sandi Bukan Paslon 01, tapi...

Dalam sidang, tim hukum BPN menyinggung kesetaraan peserta Pilpres 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, membacakan dalil Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyinggung kesetaraan peserta Pilpres 2019.

"Yang dihadapi oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo-Sandi, bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power)," kata Denny dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

BPN, diwakili Denny sebagai pemohon dalam sengketa PHPU, menilai Jokowi yang notabene sebagai petahana justru memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan aktivitas kampanye politiknya. Namun, hal itu justru tidak dipersoalkan publik.

Dengan label petahana itulah, menurut Denny, justru nemberi peluang Jokowi melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM)

Padahal, menurut Denny, dalam prinsip-prinsip pemilu jujur dan adil yaitu seluruh peserta memiliki hak dan fasilitas yang sama.

"Kerangka hukum seharusnya menjamin semua partai politik dan kandidat dapat bersaing dalam pemilu atas dasar perlakuan yang adil," ucapnya.

"Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu, yang tidak hanya biasa-biasa saja, tetapi sudah bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," Denny menegaskan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Pendahuluan

Sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, dengan delapan hakim anggota. Agenda sidang perdana, yakni mendengar segala dalil dan argumentasi pihak pemohon mengajukan gugatan.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait hanya mendengar dalil pemohon.

Untuk menjawab dalil pemohon, majelis hakim memberi kesempatan pada sidang berikutnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.